Thursday 29 January 2009

Perlunya Pengawasan Produk Bank Syariah

Oleh : Slamet Wiharto

Perkembangan perbankan dan keuangan syariah saat ini sangat melaju pesat, ditandai dengan banyak berdirinya bank- bank dan lembaga keuangan syariah yang dibarengi dengan berbagai event- event syariah, seperti : Festival ekonomi syariah, pameran, workshop dan seminar- seminar yang banyak di adakan oleh instansi pemerintah, lembaga kampus seperti IEF- Universitas Trisakti, lembaga bank dan keuangan syariah lainnya.

Pada tahun 2008 yang lalu UU Perbankan syariah sudah disahkan dan rencananya tahun ini akan menyusul UU SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau yang biasa dikenal dengan "Sukuk". Saya memperkirakan tahun ini 2009 adalah tahun boomingnya syariah. Begitu cepat pertumbuhan dan perkembangnya maka Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas perbankan, harus dapat mengimbangi percepatan tersebut dengan mebekali para SDMnya dengan mengikuti training- training, workshop dan seminar- seminar yang diadakan oleh lembaga kampus yang kredibelitasnya sudah tidak diragukan lagi, seperti IEF-Universitas Trisakti, PSTTI Universitas Indonesia dan berbagai lembaga kampus lainnya.

Perkembangan, pertumbukan perbankan dan keuangan syariah Nasional, hendaknya berprinsip pada "slowly but sure" atau bahasa populernya"alon- alon asal kelakon", berlahan tapi pasti. Ingin cepat tumbuh dan berkembang, tetapi malah melupakan prinsip dasar dari syariah itu sendiri. Produk- produk perbankan syariah seharusnya benar- benar berprinsip syariah, tidak asal jadi produk saja, maka dari itu Bank Indonesia perlu ikut mengawasi inovasi- inovasi produk yang dibuat oleh bank syariah agar tidak keluar jalur dari prinsip syariah, dalam hal ini perlu adanya kerjasama Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.

Menurut Mulya E Siregar dari Bank Indonesia mengatakan pada kuliah umum yang diadakan oleh IEF Universitas Trisakti, pada tanggal 28 Januari 2009 bahwa diperlukan adanya izin dari BI untuk meloloskan sebuah produk perbankan syariah. Saya sangat sependapat dengan beliau tetapi hendaknya BI bekerjasama dengan pihak DSN, dalam hal membuat perizinan untuk produk perbankan syariah yang akan dipasarkan kepada masyarakat.