Monday 27 April 2009

Sumber Daya Insani

Sumber Daya Manusia Islami

Oleh : Slamet Wiharto

Tujuan pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk mewujudkan sistem dan tatanan perbankan syariah yang sehat dan istiqomah dalam penerapan prinsip syariah.Untuk mencapai tujuan pengembangan perbankan syariah tersebut, maka kebijakan pengembangan perbankan syariah, salah satunya adalah pengembangan sumber daya manusia Islami. Berkaitan dengan SDM Islami ini maka dirasakan masih langkanya SDM Islami yang mampu dan siap untuk memenuhi kebutuhan operasional bank syariah. Kendala di bidang SDM Islami dalam pengembangan perbankan syariah ini terjadi disamping sistem perbankan syariah di Indonesia relatif masih baru dikembangkan, juga masih terbatasnya lembaga akademik dan pelatihan di bidang perbankan syariah.

Selanjutnya penting untuk dikemukakan bahwa keberhasilangan pengembangan perbankan syariah bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan upaya penyebarluasan informasi, penyusunan atau penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, atau banyaknya pembukaan jaringan kantor, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya insani para pelaku perbankan syariah, yaitu para bankir, nasabah dan investor (masyarakat pengguna jasa) dalam memanfaatkan bank syariah sebagai bagian dari sistem keuangan yang rahmatan lil alamin.

Para bankir, nasabah, maupun investor pengguna jasa hendaknya menggunakan sistem perbankan syariah dengan berlandaskan kepada kompetensi usaha dan perilaku yang penuh integritas. Kompetensi usaha dan perubahan perilaku dapat terjadi apabila terdapat kesediaan dari masyarakat untuk mau mempelajari kegiatan perbankan syariah sebagai sebuah sistem disamping sebagai ajaran muamalah.

Integritas akan tetap terpelihara apabila para pelaku perbankan syariah menyadari bahwa transaksi yang dilakukan adalah hubungan muamalah sehingga memiliki tanggung jawab dunia dan akhirat. Adanya pembangunan SDM Islami syariah yang memiliki dimensi dunia dan akhirat sesuai dengan hadist Rasulullah SAW : “Bukanlah sebaik-baiknya kamu orang yang bekerja untuk dunianya saja tanpa akhiratnya, dan tidak pula orang-orang yang bekerja untuk akhiratnya saja dan meninggalkan dunianya. Dan sesungguhnya, sebaik-baiknya kamu adalah orang yang bekerja untuk akhirat dan untuk dunia.”

Pernyataan hadist Rasulullah dimaksud jelas menunjukkan adanya keseimbangan antara hubungan manusia dengan manusia serta hubungan antara manusia dan Allah SWT. Hadist tersebut juga secara implisit mengharuskan adanya keseimbangan yang harmonis antara faktor intelektual, emosional dan pendalaman spiritual tauhid sumber daya insani perbankan syariah (lebih dikenal dengan Inteligent Quotient, Emotional Quotient dan Spiritual Quotient).

Secara aplikasi pengembangan sumber daya insani perbankan syariah diharapkan memiliki akhlak dan kompetensi yang dilandasi oleh sifat yang dapat dipercaya atau amanah, memiliki integritas yang tinggi atau shiddiq, dan senantiasa membawa dan menyebarkan kebaikan atau tabligh, serta memiliki keahlian dan pengetahuan yang handal atau fathonah.

Ketersediaan SDM Islami dan kemampuannya mengkomunikasikan tentang keunikan dan karakteristik dari produk-produk perbankan syariah menjadi faktor penting untuk menarik nasabah potensial. Kegagalan menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam operasional dan gagal dalam mengkomunikasikannya akan menjadi back fire bagi perkembangan perbankan syariah itu sendiri. Bahkan dapat mengundang kecurigaan masyarakat. Bank syariah hanya mengganti nama dan beberapa istilah ke dalam bahasa Arab tanpa merubah esensi, itulah keluhan yang sering terdengar di masyarakat.

Kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat tentunya didasarkan pada pengalaman interaksi khususnya dengan sejumlah bank perkreditan rakyat syariah yang belum melaksanakan prinsip-prinsip syariah secara konsisten. Selain itu juga sudah terjadi prasangka dan salah persepsi dari masyarakat pengguna jasa bank syariah. Bisa jadi masyarakat tidak mendapatkan informasi yang semestinya dari orang yang kurang memahami aspek operasional bank syariah, kondisi ini akan lebih merugikan bank syariah bila yang menjadi nara sumber adalah tokoh masyarakat yang menjadi panutan.

Mempersiapkan SDM Islami yang handal bukan hanya menjadi tugas bank syariah saja, tetapi juga menjadi tugas pihak-pihak lain seperti lembaga pendidikan dan pemerintah. Sejauh ini di Indonesia belum ada satu lembaga pendidikan pun yang mengeluarkan tenaga yang memenuhi requirement yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan syariah, khususnya bagi keperluan jangka panjang. Oleh karena itu keberadaan lembaga pendidikan yang akan menyediakan SDM Islami kepada lembaga keuangan syariah merupakan hal yang dinanti-nantikan, baik oleh lembaga keuangan syariah maupun oleh masyarakat. Hal ini akan jauh menjadi lebih baik apabila pengajaran mata kuliah ekonomi dan perbankan syariah dijadikan kebijakan pendidikan nasional Indonesia.

Referensi : ( Zainul 2006 ) Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Pustaka Alfabet, Jakarta