Tuesday 26 May 2009

Sifat dan Ciri Produk Operasional Perbankan Syariah

Slamet Wiharto

Perbankan syariah memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan perbankan konvensional baik dari segi fungsi, produk maupun dari segi operasionalnya. Perbankan syariah dapat menjalankan fungsi-fungsi yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh bank konvensional.
Fungsi-fungsi tersebut adalah :

Berfungsi sebagai fund manager seperti dalam akad mudharabah muqayyadah.
Berfungsi sebagai pool of funds.
Berfungsi sebagai baitul maal, karena bank dapat mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah.

Disamping keunikan pada fungsinya bank syariah memiliki keragaman produk yang sangat banyak. Produk-produk ini memiliki kekhasan dan ciri-cirinya yang berbeda. Produk-produk tersebut dikembangkan dari akad-akad fiqh yang ada dalam Islam. Setiap produk yang dikembangkan tersebut tidak dapat disamaratakan, masing-masing memiliki tata cara dan persyaratan yang berbeda. Perbedaan-perbedaan ini tentunya memiliki status dan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Contohnya produk yang berbasis jual beli sama sekali berbeda dengan yang berbasis bagi hasil.

Ada beberapa dasar yang melandasi sebuah transaksi dalam menjalankan system perbankan syariah:
Transaksi dijalankan pada sesuatu yang dapat memberikan manfaat (mashlahat) dan menghindari kezhaliman.
Transaksi harus transparan dan tidak boleh mengandung keraguan yang menyebabkan terjadinya kerugian atau penipuan (gharar).

Transaksi harus bebas dari unsur maysir (gambling).
Jika mengharapkan keuntungan, maka harus bersedia menanggung kerugian.
Uang sebagai alat pertukaran nilai, manfaat dari uang hanya timbul sebagai akibat pemakaian maal dan amal yang dibeli dengan uang tersebut.

Dengan keunikan fungsi dan mekanismenya, bank syariah memerlukan SDM Islami yang bukan hanya memiliki ketajaman bisnis tetapi juga memahami filosofi dari akad-akad fiqih. Produk-produk bank syariah yang sudah beragam itu terus dapat dikembangkan, sehingga seluruh keperluan masyarakat dalam muamalah maaliyah (kebutuhan finansial) dapat dipenuhi, sambil terus mempertahankan prinsip-prinsip keislamannya. Dengan demikian bank syariah bukan hanya memberikan kemudahan finansial, tetapi juga memberikan kesempatan kepada segenap lapisan masyarakat untuk beribadah melalui bisnis dan usaha yang dijalankannya.
Referensi : ( Zainul 2006 ) Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Pustaka Alfabet, Jakarta