Monday, 1 September 2008

Konsep Produksi Dalam Al- Quran & Hadist

Oleh : Slamet Wiharto

Produksi sesungguhnya merupakan satu rangkaian kegiatan dari ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi lainnya yaitu, konsumsi dan distribusi. Ketiganya memang saling mempengaruhi, namun memang harus diakui bahwa produksi merupakan titik pangkal dari kegiatan ekonomi. Tidak akan ada konsumsi bila tidak produksi, karena hasil dari berproduksi adalah sesutu yang dapat di konsumsi.
Bila dilihat dari sudut pandang ekonomi konvensional, biasanya produksi dapat dilihat dari tiga hal, yaitu : apa yang diproduksi, bagaimana memproduksinya, dan untuk siapa barang/ jasa diproduksi. Bahwa pertanyaan- pertanyaan tersebut diatas adalah Cara pandang untuk memastikan bahwa kegiatan produksi cukup layak untuk untuk mencapai skala ekonomi. Dalam berproduksi tadi, ekonomi konvensional menempatkan tenaga kerja sebagai salah satu dari empat faktor produksi, bahwa ketiga faktor produksi lainnya adalah Sumber daya alam, modal, dan keahlian.

Kegiatan produksi dalam ilmu ekonomi dapat diartikan sebagai, kegitan yang menciptakan manfaat (utility) baik di masa kini, maupun di masa yang akan datang (M. Frank, 2003). Dengan pengertian yang luas bahwa kegiatan berproduksi tidak terlepas dari keseharian manusia. Karena manusia selalu ingin menciptakaan apa saja baik itu barang/ jasa atau yang lainnya yang bermanfaat buat dia sendiri ataupun orang lain yang pemanfaatannya atau yang dikonsumsinya baik pada saat sekarang ini ataupun pada saat yang akan datang. Meskipun demikian, pembahasan tentang konsep produksi dalam ilmu ekonomi konvensional tidak terlepas dari motif utama konsep produksi itu sendiri yaitu, sangat memaksimalkan keuntungan.

Dalam upaya memaksimalkan keuntungan itu, membuat sistem ekonomi konvensional sangat mendewakan produktivitas dan efesiensi ketika kegiatan produksi berlangsung. Sikap ini tekadang membuat para pelaku produsen mengabaikan masalah- masalah external, atau dampak yang merugikan dari proses berproduksi yang biasanya justru menimpa sekelompok masyarakat sekitar yang tidak ada hubungannya dengan produk yang dibuat, baik sebagai konsumen atau sebagai bagian dari faktor produksi. Misalnya saja pabrik kertas, yang proses memproduksinya seringkali limbahnya mencemari lingkungan di sekitar bangunan pabrik. Karena pencemaran dari limbah pabrik tersebut maka, masyarakat yang di sekitar pabrik yang tidak mendapat manfaat langsung dari kegiatan pabrik tersebut menjadi sangat menderita.. Baru belakangan ini masalah external dari kegiatan berproduksi menjadi perhatian berkat perjuangan para pemerhati lingkungan atau kalangan LSM. Ekonomi konvensional juga kadang melupakan kemana produknya mengalir. Sepanjang efesiensi ekonomi tercapai dengan keuntungan yang memadai, pada umumnya mereka sudah merasa puas. Bahwa teryata produknya hanya di konsumsi oleh sekelompok kecil masyarakat kaya, Tidaklah menjadi kerisauan sistem ekonomi konvensional.

Motif utama konsep produksi yang sangat memaksimalkan keuntungan dan kepuasan yang menjadi pendorong utama sekaligus tujuan dari keputusan ekonomi dalam pandangan ekonomi konvensional, bukannya salah ataupun dilarang di dalam Islam. Islam hanya ingin menempatkan pada posisi yang benar, bahwa semua motif utama dari kegiatan berproduksi yakni dalam rangka memaksimalkan kepuasan dan keuntungan di akherat. Maka konsep produksi dalam Islam tidak semata- mata hanya ingin memaksimalkan keuntungan dunia saja akan tetapi yang lebih penting lagi adalah, untuk mencapai maksimalisasi keuntungan diakherat. Konsep produksi dalam Islam adalah konsep produksi menurut Al- Quran dan Hadist, dan ini sangat erat sekali hubungannya dengan sistem ekonomi Islam, yaitu kumpulan dasar- dasar ekonomi yang di simpulkan dari Al- Quran dan Hadist. Tujuan dari konsep produksi dalam Islam dapat di lihat pada Al- Quran yaitu pada :

Surah Al-Qashash : 77
77. Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Ayat 77 pada surah Al- Qashash maksudnya adalah mengingatkan kepada umat manusia didunia untuk mencari kesejahteraan di akherat tanpa melupakan urusan dunia. Artinya bahwa urusan dunia adalah sarana untuk memperoleh kesejahteraan di akherat. Orang bisa berkompetisi dalam kebaikan urusan- urusan di dunia, tetapi sebenarnya mereka sedang berlomba- lomba untuk mendapatkan kebaikan di akherat.

Sesungguhnya Islam menerima motif- motif berproduksi yang menjadi tujuan dan pendorong dalam ekonomi konvensional. Hanya bedanya, lebih jauh Islam juga menjelaskan norma – norma atau nilai- nilai moral di samping manfaat ekonomi. Bahkan sebelum itu, Islam menjelaskan mengapa produksi harus dilakukan. Menurut ajaran Islam, manusia adalah Khalifatullah atau wakil dari Allah di muka bumi yang berkewajiban untuk memakmurkan bumi dengan jalan beribadah kepada- Nya. Karena Allah adalah satu- satunya pencipta alam semesta, pemilik, dan pengendali alam raya semesta ini yang dengan takdir- Nya menghidupkan dan mematikan serta mengendalikan alam raya semesta ini dengan ketetapan- Nya. Norma- norma tentang konsep produksi dalam Islam dapat juga dilihat dalam Al- Quran dalam :

Surah Al-Imran : 14
14. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

Norma atau nilai moral lainnya dapat dilihat dalam Al- Quran :

Surah Al-Jum’ah : 10
10. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Surah Al-Baqarah : 198
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari `Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

Menurut Asbabun nuzul: Lubabun nuqul fii asbabin nuzul dari Jalaluddin As Suyuthi. Diterjemahkan menjadi Asbabun nuzul - Latar belakang historis turunnya ayat-ayat Al Quran oleh K.H.Q. Shaleh, H.A.A. Dahlan, Prof Dr. H.M.D. Dahlan, mengatakan :

Menurut suatu riwayat, pada zaman Jahiliyyah terkenal pasar-pasar bernama Ukadh, Mijnah dan Dzul-Majaz. Kaum Muslimin merasa berdosa apabila berdagang di musim haji di pasar itu. Mereka bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang hal itu. Maka turunlah "Laisa 'alaikum junahun an tabtaghu fadl-lan min rabbikum" (awal ayat S. 2: 198) yang Membenarkan mereka berdagang di musim haji. (Diriwayatkan oleh al- Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas.)
Menurut riwayat lain Abi Umamah at-Taimi bertanya kepada Ibnu Umar tentang menyewakan kendaraan sambil naik haji. Ibnu Umar menjawab: "Pernah seorang laki-laki bertanya seperti itu kepada Rasulullah Saw yang seketika itu juga turun "Laisa 'alaikum junahun an tabtaghu fadl-lan min rabbikum". Rasulullah Saw memanggil orang itu dan bersabda: "Kamu termasuk orang yang menunaikan ibadah haji." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, al-Hakim dan lainnya, yang bersumber dari Abi Umamah at-Taimi.)

Surah Al-Baqarah : 29
29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

Dalam Hadist, banyak sekali riwayat yang menjelaskan aktifitas produksi barang dan jasa yang dilakukan seorang muslim untuk memperbaiki apa yang dimilikinya, baik berupa sumber daya alam dan harta, dan dipersiapkan untuk dimanfaatkan oleh pelakunya sendiri atau oleh umat Islam. Diantara Contoh riwayat- riwayat tersebut adalah sebagai berikut :
Usman bin Abul ‘Ash berkata kepada Umar Radhiallahu Anhu, “ Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya di daerah kami terdapat lahan tanah yang tidak dimiliki seseorang, maka putuskanlah dia kepadaku untuk aku kelolanya, sehingga dia mendatangkan manfaat bagi keluargaku dan juga bagi kaum muslimin. “ Maka Umar menetapkan lahan tanah tersebut untuknya. (Ibnu Zanjawaih, Kitab Al- Amwal (2:626)

Semula Umar Radhiallahu Anhu tidak mengijinkan tawanan yang menginjak dewasa untuk masuk ke Madinah. Tapi kemudian Mughirah bin Syu’bah yang berada di Kufah menyebutkan kepadanya anak muda yang memiliki banyak keterampilan, dan meminta izin untuk membawanya masuk ke Madinah, seraya berkata, “ Sesungguhnya anak muda ini memiliki banyak keterampilan yang berguna bagi manusia. Sebab dia tukang besi, ahli ukir, dan tukang kayu.” Maka Umar menulis surat kepada Mughirah dan mengizinkannya untuk mengirimkan anak muda tersebut ke Madinah.

Umar Radhiallahu Anhu sangat memperhatiakn aktifitas pengajaran dan menetapkan “ rizki” bagi para pengajar (Ibnu Qutaibah, Al Mushannaf (4:431)) Sedangkan makna rizki dalam hal ini adalah apa yang ditetapkan di Baitul Mal menurut kadar kebutuhan dan kecukupan bagi Mujahidin, Qadhi, Mufti, Pengajar, dan orang- orang yang memiliki keterkaitan dengan tugas kemaslahatan umum. Jadi rizki disini lebih serupa dengan gaji, pada saat sekarang ini.

Salah satu asisten gubernur Umar Radhiallahu Anhu di Yaman ingin pergi jihad, maka Umar mengembalikannya pada pekerjaannya seraya berkata kepadanya, “ Kembalilah kamu! Sebab, bekerja dengan benar adalah Jihad yang bagus.” (Shahih Ibnu Khuzaimah (4: 68))

Contoh di atas memperlihatkan hubungan erat antara kegiatan produksi dan manfaat yang terdapat di dalamnya. Beberapa contoh di atas mencakup aktifitas yang menghasilkan barang dan jasa. Hingga kegiatan pemerintahan dinilai Umar sebagai kegiatan produksi yang bermanfaat, bahkan dinilainya sebagai salah satu bentuk jihad fisabilillah.
Semua sistem ekonomi, sepakat bahwa produksi merupakan poros aktivitas ekonomi yang berkisar di sekitarnya dan berkaitan dengannya, dimana produksi tidak mungkin ada denga ketiadaannya. Karena itu, aktifitas produksi mendapat perhatian sangat besar dalam semua sistem tersebut. Seperti dalam riwayat :
Umar Radhiallahu Anhu menilai kegiatan produksi sebagai salah satu bentuk jihad fisabilillah. Dalam hal ini beliau mengatakan, “ Tidaklah Allah SWT menciptakan kematian yang aku meninggal dengannya setelah terbunuh dalam jihad fisabilillah yang lebih aku cintai daripada aku meninggal di antara dua kaki untaku ketika berjalan di muka bumi dalam mencari sebagian karunia Allah SWT.” (Ibnu Abi Ad- Dunya, op, cit, hlm. 241). Sesungguhnya penilaian bahwa produktifitas sebagai salah satu bentuk jihad fisabilillah dikuatkan hadist yang diriwayatkan Anas bin Malik Radhiallahu Anhu. Ia berkata, “ Kami berperang bersama Rasulullah Saw. Di Tabuk, lalu melintas di depan kami seorang pemuda yang gesit membawa hasil kerjanya, maka kami berkata, ‘ Alangkah bila pemuda itu berjihad dalam perang fisabilillah, maka ia akan mendapatkan yang lebih baik daripada hasil kerjanya itu.’ Akhirnya pembicaraan kami sampai kepada Rasulullah Saw, maka beliau berkata, ‘ Apa yang telah kalian katakan?’ kami menjawab, ‘ Demikian, dan demikian, ‘ Maka beliau berkata, ‘Ketahuilah, bahwa bila dia bekerja untuk kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya, maka dia berjuang di jalan Allah. Jika dia bekerja untuk mencukupi keluarganya, Maka dia berjuang di jalan Allah. Dan, jika dia bekerja untuk mencukupi dirinya, maka dia berjuang di jalan Allah.” (Hadist ini dikeluarkan oleh Al- Mundziri).
Hadist ini menjelaskan keutamaan produksi, baik yang memanfaatkan dirinya sendiri atau orang lain.

Umar Radhiallahu Anhu berpendapat bahwasannya melakukan aktifitas produksi lebih baik daripada mengkhusukan waktu pada ibadah- ibadah sunnah, dan mengandalkan manusia dalam mencukupi kebutuhannya. Diantara bukti hal itu adalah riwayat yang mengatakan, bahwa “Umar Radhiallahu Anhu melihat tiga orang di mesjid tekun beribadah, maka beliau bertanya kepada salah satu di antara mereka, “ Dari mana kamu makan?’ Ia menjawab, ‘ Aku adalah hama Allah, dan Dia mendatangkan kepadaku rizkiku bagaimana Dia menghendaki.’ Lalu Umar meninggalkannya, dan menuju kepada orang yang kedua seraya menanyakan hal yang sama. Maka dia memberitahukan kepada umar dengan mengatakan, “ Aku memiliki saudara yang mencari kayu di gunung untuk dijual, lalu dia makan sebagian dari hasilnya, dan dia datang kepadaku memenuhi kebutuhanku.’ Maka Umar berkata, ‘ Saudara kamu lebih beribadah daripada kamu.’ Kemudian Umar mendatangi orang yang ketiga seraya bertanya tentang hal yang sama. Ia menjawab, ‘ Manusia melihatku, lalu mereka datang kepadaku dengan sesuatu yang mencukupiku.’ Maka Umar memukulnya dengan tongkatnya dan berkata kepadanya, ‘ Keluarlah kamu ke Pasar,’ atau ucapan yang seperti itu.’ ( Ibnu Al- Haj, Al- Madkhal (4:464))

Umar Radhiallahu Anhu menghimbau kaum muslimin untuk memperbaiki ekonomi mereka dengan melakukan kegiatan yang produktif, dimana beliau menyampaikan pembicaraan demikian itu kepada rakyatnya yang dekat juga yang jauh. Di antara riwayat yang berkaitan dengan hal ini, bahwa ketika Abu Dzibyan Al- Asadi datang dari Iraq, Umar berkata kepadanya tentang gajinya. Ketika Umar diberitahunya, maka Umar menghimbaunya agar sebagian dari gajinya diinvestasikan dalam sebagai aktifitas yang produktif, dan berkata kepadanya, “ Nasehatku kepadamu, dan kamu berada di sisiku, adalah seperti nasehatku terhadap orang yang di tempat terjauh dari wilayah keum muslimin. Jika keluar gajimu, maka sebagiannya agar kau belikan kambing, lalu jadikanlah di daerah mu. Dan jika keluar gajimu yang selanjutnya, belilah satu atau dua ekor, lalu jadikanlah sebagai harta pokok.”
Maksud dari riwayat ini adalah agar seseorang menjadikan sebagian hartanya untuk modal tetap dalam ekonomi yang produktif.

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al- Ansyahari Radhiallahu Anhu, dia berkata,” Rasulullah melarang untuk memakan hasil penjualan anjing, mahar orang yang berzina, dan hadiah dari tukang sihir.” (Bukhari, Shahih Al- Bukhari, jilid 2, hal 779)

Diriwayatkan dari Abu Jahifah Radhiallahu Anhu, Dia berkat, “ Rasulullah melarang untuk memakan hasil penjualan darah. Nabi juga melarang orang yang membuat tato dan orang yang ditato, memakan riba dan orang yang mewakilkannya, dan beliau melknat pembuat gambar. ( Ibid Jilid 2, hal. 735).

Hadist yang di riwayatkan Muslim dari Bukhari Umar bahwa Rasulullah melarang menjual tanaman sebelum berbuah. Hikmah dalam larangan menjual buah sebelum layak, dan menjual tanaman sebelum batangnya kuat, karena pada saat itu buah dan tanaman biasa terkena penyakit, dan mudah binasa. Sebagaimana Nabi Saw. Menerangkan hal itu dengan sabda beliau, “ Bagaimana jika Allah menggagalkan buah tersebut, maka dengan alasan apakah salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya?”
Dan beliau bersabda tentang batang gandum, “ Hingga batang tersebut sudah berwarna putih dan aman dari penyakit.”
Penyakit itu maksudnya adalah penyakit yang sering mengenai pohon dan membuatnya rusak. Aturan ini merupakan bentuk kasih sayang terhadap manusia, menjaga harta mereka, dan memutuskan perselisihan yang dapat menyebabkan permusuhan dan kebencian.

Larangan menjual minuman keras
930. Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin wa’lah Al- Saba’I (seorang penduduk mesir) bahwa ia pernah bertanya pada ‘ Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu Anhu tentang perubahan buah anggur. Kemudian Ibn ‘ Abbas Radhiallahu Anhu menjawab, “Ada seorang laki- laki pernah menghadiahkan satu kantongtuak kepada Rasulullah Saw., lalu beliau bersabda kepadanya, ‘ Tidak tahukah kamu bahwa Allah telah mengharamkannya?’ Orang itu menjawab, ‘ Tidak.’ Kemudian orang itu berbisik- bisik dengan seseorang di dekatnya. Lalu Rasulullah Saw. Menanyainya, ‘ Apa yang kamu bisikan kepadanya?’ Orang itu menjawab, ‘ Saya suruh dia menjualnya saja.’ Beliau bersabda,’ Sesungguhnya, yang Dia haramkan meminumnya, Dia haramkan pula menjualnya.’ Lalu orang itu, membuka wadah tuaknya, kemudian tuak itu dituangkannya sampai habis sama sekali.” (5: 40- S.M.)

Riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata, “ Sampai kepada Umar bahwa Fulan menjual khamar, maka dia berkata, ‘ Allah mengutuk Fulan! Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, ‘ Allah mengutuk Yahudi, karena diharamkan kepada mereka lemak (babi), lulu mereka mengumpulkannya kemudian mereka jual.’’’(Al- Bukhari, Ash- Shahih, hadist no. 2223 dan muslim, Ash- Shahih, hadist no. 1582.)
Ibnu Hajar menjelaskan hadist ini dengan menyebutkan beberapa bentuk, diantaranya bahwa orang disebut dalam kisah tersebut “ menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya sebagai khamar.”
Sesungguhnya korelasi antara produksi dan konsumsi berdampak pada perlindungan terhadap sumber- sumber ekonomu kaum muslimin, yaitu dengan mengexplorasikannya dalam produk- produk halal yang mencerminkan kebutuhan yang hakiki bagi manusia, sehingga didapatkan keberkahan sumber- sumber ekonomi yang dikaruniakan Allah kepada kaum muslimin.

Sabda Nabi Muhammad Saw., “ Tidaklah seseorang memakan makanan apapun yang lebih baik daripada dia makan dari hasil pekerjaan tangannya; dan sesungguhnya Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaan tangannya.” (HR. Al- Bukhari, Ash- Shahih, hadist no. 2072)

Hadist yang diriwayatkan Rafi’ bin Khudaij, ia berkata,” Rasulullah Saw. Ditanya, ‘Apakah pekerjaan yang paling bagus, atau paling utama?’ Beliau menjawab, ‘ Pekerjaan seseorang dengan tangannya, dan setiap dagang yang bagus.” (HR. Ahmad, A-l Musnad, hadist no. 16814).
Hadist Nabawi di atas menerangkan bahwa, Setiap kali kegiatan ekonomi seperti produksi, lebih banyak halalnya dan lebih jauh dari syubhat, maka dia lebih utama dan bagus.
Setelah kita telah mengetahui Surah dan ayah dalam Al- Quran serta hadist- hadist nabi dan riwayat para sahabat yang ada hubungannya dengan kegiatan ekonomi yaitu produksi khususnya, Maka kita telah mendapatkan arahan- arahan mengenai konsep/ prinsip produksi yang ada dalam Al- Quran dan Hadist Rasulullah Saw. Sebagai berikut :
Bahwa manusia hidup di muka bumi ini adalah sebagai khalifah atau wakil dari pemilik dan pencipta alam semesta, langit, bumi beserta segala isinya yang absolut yaitu Allah SWT. Karena sifatnya yang Rahman dan Rahiim- Nya kepada Manusia, maka tugas manusia adalah memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalannya, yang dilandasi dari sifat Allah dalam memanfaatkan langit, bumi beserta segala isinya.
Islam selalu mendorong kemajuan di bidang produksi. Menurut Yusuf Qardhawi, Islam membuka lebar penggunaan metode ilmiah yang didasarkan pada penelitian, eksperimen, dan perhitungan. Akan tetapi Islam tidak membenarkan penuhanan terhadap hasil karya ilmu pengetahuan dalam arti melepaskan dirinya dari Al- Quran dan Hadist.
Tehnik produksi diserahkan kepada keinginan dan kemampuan manusia. Nabi pernah bersabda : “ Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.”
Dalam berinovasi dan berexperimen, pada prinsipnya agama islam menyukai kemudahan, menghindari mudharat dan memaksimalkan manfaat. Dalam Islam tidak terdapat ajaran yang memerintahkan membiarkan segala urusan berjalan dalam kesulitannya, karena pasrah kepada keberuntungan atau kesialan, karana berdalih dengan ketetapan dan ketentuan Allah, atau karena tawakal kepada- Nya, sebagaimana keyakinan yang terdapat di dalam agama- agama selain Islam. Sesungguhnya Islam mengingkari itu semua dan menyuruh untuk bekerja dan berbuat, bersikap hati- hati dan melaksanakan semua persyarata. Tawakal dan sabar adalah konsep penyerahan hasil kepada Allah SWT. Sebagai pemilik hak prerogatif yang menentukan segala sesuatu setelah segala usaha dan persyaratan dipenuhi dengan optimal.
Adapun kaidah- kaidah dalam berproduksi antara lain adalah :
1. Memproduksi barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan produksi.
2. Mencegah kerusakan di muka bumi, termasuk membatasi polusi, memelihara keserasian, dan ketersediaan sumber daya alam.
3. Produksi di maksudkan untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat serta mencapai kemakmuran. Kebutuhan yang harus di penuhi harus berdasarkan prioritas yang ditetapkan agama, yakni terkait dengan kebutuhan untuk tegaknya kaidah/ agama, terpeliharanya nyawa, akal dan keturunan/ kehormatan, serta untuk kemakmuran material.
4. Produksi dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari tujuan kemandirian umat. Untuk itulah maka umat memiliki berbagai kemampuan, keahlian, dan prasarana yang memungkinkan terpenuhinya kebutuhan spiritual dan material. Juga terpenuhinya kebutuhan pengembangan peradaban, di mana dalam kaitan tersebut para ahli fiqih memandang bahwa pengembangan di bidang ilmu, industri, perdagangan, keuangan merupakan fardhu kifayah, yang dengannya manusia bisa melaksanakan urusan agama dan dunianya.
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik kualitas spiritual maupun mental dan fisik. Kualitas spiritual terkait dengan kesadaran rohaninya, kualitas mental terkait dengan etos kerja, intelektual, kreatifitasnya, serta fisik mencapakup kekuatan fisik, kesehatan, efesiensi dan sebagainya. Menurut Islam, kualitas rohiah individu mewarnai kekuatan- kekuatan lainnya, sehingga membina kekuatan rohiah menjadi unsur penting dalam produksi Islami.
Dalam Islam menurut Muhammad Abdul Mannan (1992), perilaku produksi tidak hanya menyadarkan pada kondisi permintaan pasar, melainkan juga berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Pendapat ini di dukung oleh M.M. Metwally (1992) yang menyatakan bahwa fungsi kepuasan perusahaan tidak hanya dipengaruhi oleh variabel tingkat keuntungan tetapi juga oleh variabel pengeluaran yang bersifat charity atau good deeds. Mekanisme charity atau good deeds dalam Islam diwajibkan dalam bentuk Zakat dan Islam mewajibkan sedekah dari mereka yang mampu untuk membantu golongan miskin dan negara diberi kewenangan untuk mengelola sedekah tersebut.
Produktivitas dimata Islam, suatu siang di kota Madinah yang sibuk. Rasulullah menciumi tangan salah seorang umatnya. Maklum karena ia seorang buruh yang terbiasa bekerja keras, tentu saja telapak tangannya sangat kasar. “ Inilah tangan yang dicintai Allah dan Rasul- Nya, “ demikian seru beliau pada khalayak yang hadir di tempat itu.
Pada kesempatan yang lain, beliau menegur seseorang yang malas dan meminta- minta, seraya menunjukan kepadanya jalan kearah kerja produktif. Rasulullah meminta orang tersebut menjual aset yang dimilikinya dan menyisihkan hasil penjualannya untuk modal membeli alat (kapak) untuk mencari kayu bakar di tempat bebas dan menjualnya ke pasar. Beliaupun memonitor kinerjanya untuk memastikan bahwa ia telah mengubah nasibnya berkat kerja produktif. Begitulsh kerja produktif yang memang memiliki nilai yang tinggi dalam Islam.
Bekerja dan berusaha selalu diteladani oleh para rasul. Mari kita tengok sejarah. Para rasul dan nabi kita adalah orang- orang yang kreatif dan produktif. Muhammad terkenal sebagai pedagang yang rajin dan jujur, Nuh ahli membuat kapal, Daud ahli membuat baju Zirah (baju besi), Musa adalah pengembala domba. (setyanto, 2002)
Kita juga tahu, Nabi Muhammad bahkan sejak kecil telah berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Dimasa kecil ia menjadi pengembala domba bagi penduduk Mekkah dengan upah beberapa Qirath. Setelah dewasa ia menjadi pelaku perniagaan ekspor impor kenegeri yang waktu itu dikatakan sebagai negeri yang jauh, yakni Syam atau Syiria sekarang. Dalam hadist yang diriwayatkan Tirmidzi, Muhammad bersabda bahwa pedagang yang jujur akan dikumpulkan dihari kiamat nanti bersama kaum shidiqin dan syuhada.
Dengan mendasarkan diri dari keteladanan para rasul ini, maka seorang muslim semestinya harus selalu bersikap kreatif sekaligus produktif, dan menjauhkan diri dari sikap pasif dan konsumtif. “ Tidak ada yang lebih baik dari seseorang yang memakan makanan, kecuali jika makanan itu diperolehnya dari hasil jerih payahnya sendiri. Jika seorang dari kamu mencari kayu bakar, kemudian mengumpulkan kayu itu dan mengikatnya dengan tali lantas memikulnya dipunggungnya, sesungguhnya itu lebih baik ketimbang meminta- minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari Muslim). Sebaliknya sangatlah tercela seorang muslim yang pekerjaannya meminta- minta pada orang lain. “ Barang siapa membuka pintu bagi dirinya untuk meminta- minta, maka Allah akan membukakan pintu kemelaratan baginya.” (HR. Ahmad).
Dengan bekerja daan menghasilkan sesuatu, lambat laun seseorang akan mandiri secara ekonomi. Demikian pula halnya dengan negara, semakin banyak warganya yang mandiri, serta bekerja dan berusaha secara produktif, akan semakin tinggi tingkat kemandiriannya. Sebaliknya semakin tinggi tingkat pengangguran, seperti yang dialami Indonesia saat ini, semakin rendahlah tingkat kemandirian ekonomi negara tersebut. Oleh karena itu, upaya dan langkah- langkah yang mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha dan lapangan kerja seperti usaha kecil, mendapatkan prioritas yang tinggi dalam Islam.
Produktivitas haruslah sejalan dengan terpeliharanya keadilan bagi semua orang. Setiap anggota komponen masyarakat harus dipacu untuk menghasilkan sesuatu, sesuai bidangnya. Semua itu harus dilindungi jaminan keamanan serta keadilan bagi setiap orang, pengakuan dan penghargaan untuk setiap pencapaian, dan sanksi yang tegas bagi prilaku yang kontraproduktif (stick and carot).
Pada titik ini, terbayang kembali di mata kita pemandangan yang mengharukan itu, bagaimana Rasulullah menciumi tangan umatnya yang kasar karena dipakai untuk bekerja.”inilah tangan yang dicintai Allah dan Rasull-Nya.” Begitu seru Rasulullah.
Maka konsep produksi dalam Islam tidak semata- mata hanya ingin memaksimalkan keuntungan dunia saja akan tetapi yang lebih penting lagi adalah, untuk mencapai maksimalisasi keuntungan diakherat. Dalam berproduksi tadi, ekonomi Islam menempatkan tenaga kerja sebagai salah satu dari empat faktor produksi, bahwa ketiga faktor produksi lainnya adalah Sumber daya alam, modal, dan keahlian. Konsep produksi dalam Islam adalah konsep produksi menurut Al- Quran dan Hadist, dan ini sangat erat sekali hubungannya dengan sistem ekonomi Islam, yaitu kumpulan dasar- dasar ekonomi yang di simpulkan dari Al- Quran dan Hadist.

Daftar Pustaka

Hadist Arba’in An- Nawawi dengan Syarah Ibnu Daqiqil’ Ied, “ Versi 1.0”, Dzulqa’dah 1426 H (Desember 2005).
Al- Quran Digital, “ Versi 2.1”, Jumadil akhir 1425 H (Agustus 2004)
Quran Player, “ Versi 2.0.1.0”, Copyright 2005 Wawan Sjachriyanto dari Ali Abdurrahman Al- Hudzaifi Muhammad Ayyub.
Pengenalan Eksklusif EKONOMI ISLAM, Mustafa Edwin Nasution dkk, “ Kencana Prenada Media Group” Jakarta 2006.
FIKIH EKONOMI UMAR bin Al- Khathab, DR. Jaribah bin Ahmad Al- Haritsi, penerjemah, H. Asmuni Solihan Zamakhsyari, Lc, “ Khalifah”
Hadist 930., RINGKASAN SHAHIH MUSLIM, disusun oleh, Al- Hafizh Zaki Al-Din ‘Abd Al- ‘ Azhim Al-Mundziri, penerjemah : Syinqithy Djamaluddin dan H.M. Mochtar Zoerni, penerbit, “ Mizan”.
MENELADANI KEUNGGULAN Bisnis Rasulullah, Membumikan Kembali Semangat etika Bisnis Rasulullah, DR. Asyraf Muhammad Dawwabah,” Pustaka Nuun).”

Manajemen ZIS Menurut Al- Quran & Hadist

Oleh : Slamet Wiharto

I. Pendahuluan.

Manajemen adalah Suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi. Langkah – Langkah proses yang terpadu itu adalah suatu proses dari perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengendalian, sumber – sumber organisasi yang dapat berupa materi dan adanya suatu tujuan yang di tetapkan, semua proses tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
ZIS adalah Zakat, Infak, dan Sedekah. Manajemen ZIS menurut ajaran Islam adalah suatu rentetan langkah proses yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi ZIS yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist.

1. Zakat.
Zakat adalah suatu rukun Islam yang merupakn kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti ’suci’, yaitu menjadi terbebas dari sesuatu yang haram, ’baik’, menjadi sesuatu yang baik, ’berkah’, dapat ridho dan diberkahi oleh Allah SWT, ’tumbuh’, dan ’berkembang’, dapat bertambah dan bertambah terus, Jadi kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang di keluarkan zakatnya diharapkan akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, seperti dajelaskan dalam surah At-Taubah ayat 103 dan surah Ar-Rum ayat 39.

Surah At-Taubah : 103
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Surah Ar-Rum : 39
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

1.1. Syarat Zakat.
Adapun Persyaratan harta yang wajib dizakatpun harus dipenuhi seperti antara lain sebagai berikut :
Kepemilikan yang pasti yaitu Al-Milk At-Tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah yang didapat dari hasil usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan dan diambil manfaatnya atau disimpan. Apabila harta itu hasil korupsi, kolusi, suap atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tidak diterima zakatnya. Dalam Hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/ sedekah dari harta yang ghulul (didapat dari yang batil).
An-Namaa yaitu harta yang berkembang bila diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang seperti harta perdagangan, pertanian, peternakan.
Apabila telah melebihi kebutuhan pokok yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
Telah bersih dari Hutang, maksudnya adalah bila kita masih memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok kita, maka belum terpenuhi harta yang akan dizakati.
Mencapai Nisab dan Haulnya yaitu harta yang telah mencapai ukuran tertantu atau jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Haul yaitu jangka waktu yang ditentukan.

1.2. Macam Zakat dan Golongan yang menerimanya.
Zakat dapat dibedakan antara; Zakat mall dan zakat fitrah. Zakat mall adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang- orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu pula. Kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya itu adalah :
Emas, perak dan uang.
Barang dagangan.
Binatang ternak.
Hasil bumi, hasil laut serta hasil jasa seseorang.
Barang tambang & barang hasil temuan.
Masing- masing golongan harta kekayaan ini berbeda nisab, yakni jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Haul yaitu jangka waktu yang ditentukan bila seseorang wajib mengeluarkan zakat hartanya, dan Qadar zakatnya yakni ukuran besarnya zakat yang harus di keluarkan. Tuhan menyebut delapan golongan orang- orang yang berhak menerima zakat (8 Asnaf)yaitu:
Fakir.
miskin.
Amil (orang yang mengurus zakat.).
Muallaf (orang yang baru masuk Islam yang lemah imannya.).
Riqab (hamba sahaya atau budak belian yang baru diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya supaya menjadi orang merdeka.).
Gharim (orang yang berhutang).
Sabilillah (orang yang dengan segala usaha yang baik, dilakukannya untuk kepentingan agama dan ajaran Islam).
Ibnusabil (orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan yang bermaksud baik).
Sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam sebelum hari raya Idulfitri. Banyaknya 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dapat dibayar dengan uang seharga tiga setengah liter beras itu. Beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus sama kualitasnya dengan beras yang biasa dikonsumsi oleh orang yang bersangkutan sehari- hari. Seorang kepala keluarga, selain dari memfitrahi dirinya sendiri wajib juga memfitrahi semua orang yang menjadi tanggungannya, termasuk istri, anak- anak, orangtua, bahkan pembantu rumah tangganya. Pengeluaran zakat fitrah boleh dilakukan sejak permulaan bulan Ramadhan, namun yang paling utama adalah pada malam sebelum Idulfitri (akhir ramadhan). Selambat- lambatnya pagi 1 syawal sebelum shalat Idulfitri dimulai. Fitrah yang dibayar setelah dilakukannya shalat Idul fitri maka dianggap sedekah biasa, bukan zakat fitrah lagi. Yang diutamakan menerima zakat fitrah adalah fakir miskin (Hadist).

2. Infak
Infak berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Termasuk pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang kafir untuk kepentingan agamanya (surah al- anfal : 36).

Surah Al-Anfaal : 36
36. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,

Sedangkan menurut terminologi syariah, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk sutu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika Zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisabnya. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang barpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan pada orang yang berhak dizakati atau 8 asnaf, maka infak dapat diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya. Infak juga berarti, pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.

3. Sedakah
Sedekah berasal dari kata “Shadaqa” yang berarti “benar” orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariah, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk hukum dan ketentuan- ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memili arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmateriil. Seringkali kata- kata sedekah dipergunakan dalam al-quran, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat. Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak dan bersedekah, Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa, ciri mukmin yang sungguh- sungguh imannya, ciri mukminin yang mengharapkan keuntungan abadi. Berinfak akan melipat gandakan pahala di sisi Allah. Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan. Sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang- orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakan oleh ajaran Islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain, termasuk dalam katagori sedekah.

II. ZIS Merupakan Bentuk Filantropi Islam.

Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) adalah merupakan sebuah bentuk perwujudan dari suatu aktivitas kedermawanan yang diajarkan oleh agama Islam. Bentuk kedermawanan ini biasa disebut dengan istilah Filantropi Islam. Istilah Filantropi, berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Philanthropy.” Kata philantropy itu terdiri dari dua kata yaitu “philos” dan “anthropos”, kata philos yang berarti cinta atau kasih, dan anthropos yang berarti manusia. Dan bila diartikan, kira-kira berarti cinta atau belas kasih kepada sesama manusia. Maka filantropi dapat diartikan sebagai, upaya menolong sesama, kegiatan berderma, atau kebiasaan beramal dari seseorang yang dengan ikhlas menyisihkan sebagian harta atau sumberdaya yang dimilikinya untuk disumbangkan kepada orang lain yang memerlukan, atau sebagai kebaikan hati yang diwujudkan dalam perbuatan baik, dengan menolong dan memberikan sebagian harta, tenaga maupun fikiran secara sukarela untuk kepentingan orang lain. Filantopi Islam adalah Sikap berderma untuk mewujudkan cinta kasih sesama manusia dalam bentuk yang telah ada ketentuan dan aturanya di dalam Al- Quran & Hadist.
Berderma adalah sebagai tolak ukur keimanan seseorang. Al – Quran pun menekankan bahwa berderma adalah suatu kewajiban karena di dalam harta seseorang ada hak bagi orang miskin. Begitu pentingnya makna berderma sehingga Al – Quran mencirikan orang yang tidak menganjurkan berderma sebagai orang yang mendustakan agama. Banyak sekali ayat – ayat dan hadist yang berbicara tentang pentingnya berderma sebagai nilai – nilai yang harus ada dalam kehidupan bermasyarakat seperti :

Surah Al – Maun : 1
1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?

Surah Al – Maun : 2
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,

Surah Al – Maun : 3
3. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.

Seperti dalam Hadist Riwayat berikut ini :

“Seseorang tidaklah beriman kepadaku bila ia tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan di sebelahnya ada tetangga yang tidak makan padahal ia mengetahuinya”. (HR. Thabrani dan Hakim).

Rasulullah SAW bersabda : “Sedekah/zakat adalah bukti ( keimanan)”. (HR. Muslim)
Ayat Al-Quran dan hadist diatas menerangkan bahwa berderma adalah sebagai bukti keimanan.

Surah Al- Baqarah : 177
177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

Ayat ini diturunkan untuk menolak anggapan orang-orang Yunani dan Nasrani yang menyangka bahwa kebajikan itu dapat diartikan dengan menghadapkan wajah ke arah timur dan barat sewaktu sholat. Lalu dijelaskanlah bagaimana ciri orang yang beriman, dan salah satunya adalah orang yang memberikan harta yang dicintainya untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan, orang-orang yang meminta-minta, dan pada budak (sedekah, infak dan wakaf), juga orang orang yang menunaikan zakat.

Surah Al-Baqarah : 267
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Surah Al-Imran : 92
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Surah Al-Imran : 133
133. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,

Surah Al-Imran : 134
134. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Berderma untuk keadilan sosial semua pihak, seperti yang diterangkan dalam hadist, dari Jabir bin Zaid berkata : ”Rasulullah telah membagi shadaqah dan seperlima ghanimah (harta rampasan perang) kepada ahlu dzimmi (non Muslim yang dilindungi)”. (HR. Ibnu Syaibah).

Kehancuran bagi masyarakat akibat enggan berderma, diterangkan dalam hadist, dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”Jagalah dirimu dari perbuatan zhalim, karena hal itu kelak akan menggelapkan dihari kiamat. Dan jauhilah kamu sekalian dari sifat kikir, karena telah terbukti umat terdahulu hancur (karena kekikirannya). Ia (sifat kikir) dapat membangkitkan bara pertumpahan darah dan memunculkan segala bentuk perbuatan haram”. (HR. Muslim).

Menunaikan zakat dan sedekah wajib disegerakan, seperti dalam hadist dari Ibnu ’Abbas r.a. bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke Yaman dan beliau bersabda : ”Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku adalah Rasul Allah. Jika mereka mentaati hal itu, maka jelaskanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari. Jika mereka mentaati hal itu juga. Maka jelaskanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) atas kekayaan mereka yang dipungut dari kekayaan orang – orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang – orang miskin di antara mereka. ” (HR. Muslim).

”Harta tak akan berkurang karena sedekah” (HR. Turmudzi).
Hadist ini menerangkan bahwa semakin banyak berderma maka akan semakin kaya.

Berderma membebaskan orang dari api neraka, seperti hadist dari Adi bin Hatim, Rasulullah SAW bersabda: ”Peliharalah dirimu sekalian dari siksa neraka, walaupun hanya dengan bersedekah separuh biji kurma”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Tangan yang memberi lebih utama dari tangan yang menerima, seperti hadist dari Abu Umamah, Rasul SAW bersabda: “Wahai anak Adam, sungguh jika kamu memberi sebagian rezekimu, maka hal itu akan sangat baik bagimu. Namun, jika kamu mengekang (kikir), pasti hal itu membahayakan dirimu padahal kamu hidup sederhana tidak akan terhina. Mulailah memberi kepada mereka yang menjadi tanggunganmu. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”. (HR. Muslim).

Rasulullah SAW dalam khutbahnya bersabda: “Jauhilah oleh kalian semua sifat kikir. Sesungguhnya banyak umat sebelum kamu yang hancur karena sifat kikir”. (HR. Abu Daud).

“Suatu kaum yang tidak mengeluarkan zakat, akan ditimpakan oleh Allah kemarau dan kelaparan yang panjang”. (HR. Thabrani dan Hakim).
Dua hadist diatas mengatakan bahwa siksa yang amat pedih bagi orang yang enggan berderma.
Kewajiban mengeluarkan zakat harta, seperti dalam hadist : “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu ; setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Allah menyelesaikan urusan hamba-Nya”. (HR.Muslim dari Abu Hurairah).

Pengelolaan ZIS harus bertanggung jawab dan dapat dipercaya ( Amanah).
Dari ‘Adi bin Umairah berkata, “saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di antaramu kami angkat menjadi amil zakat, lalu ia gelapkan sebuah jarum atau lebih, maka pada hari kiamat ia akan datang sebagai penghianat”, lalu berdirilah seorang hitam dari kalangan Anshar, yang tampaknya saya pernah melihatnya. Ia berkata: “Ya Rasulullah! Jelaskan kepadaku pekerjaan yang engkau maksudkan itu”, Nabi bersabda: “Baiklah saya katakan sekarang. Barang siapa di antaramu aku angkat menjadi pelaksana suatu pekerjaan, hendaklah ia melaporkan hasil kerjanya, baik ia peroleh sedikit ataupun banyak. Lalu ia mengambil apa yang aku berikan dan yang aku larang tidak ia ambil”. (HR. Muslim).

Dari Abu Umamah. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa merampas hak seorang Muslim disertai sumpah palsu, maka Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan baginya surga.” Para sahabat bertanya: “Sekalipun sesuatu yang sangat kecil, ya Rasulullah?” Rasul menjawab: sekalipun hanya sekecil kayu siwak”. (HR. Bukhari dan Muslim).

III. Awal Perkembangan Manajemen ZIS.

Awal perkembangan Manajemen ZIS dalam sejarah Islam berlangsung secara gradual mengikuti kedinamikaan perubahan sosial yang mengiringi pembentukan & perkembangan masyarakat Islam. Dalam konsep Islam, ZIS telah diatur secara rinci dan sistematis dalam Al-Quran dan hadist dan dikembangkan di zaman Khulafaur Rasyidin, tabi’in, dan para ulama setelahnya.
Bangsa Arab sangat terkenal dengan kemurahhatian dan keramahtamahannya, karena itu, memberi santunan kepada orang miskin bukanlah hal baru bagi mereka. Namun, ketika Islam mengajarkan zakat sebagai suatu kewajiban, bukan sekedar kemurahhatian, wajar saja bila kemudian timbul resistensi dari sebagian mereka. Karena Islam adalah ajaran baru pada saat itu.
Selama tiga belas tahun di Mekah, kaum muslimin didorong untuk menginfakan harta mereka buat fakir, miskin, dan budak, namun sebelum ditentukan nisab dan beberapa kewajiban zakatnya, dan juga belum diketahui apakah telah diorganisasi pengumpulan dan penyalurannya. Yang jelas, kaum muslimin awal memberikan senagian harta mereka untuk kepentingan Islam. Abu Bakar r.a., misalnya memerdekakan sejumlah budak setelah memberi mereka dengan harga mahal.
Ayat-ayat dalam surah Al-Hajj yang turun di awal periode Madinah menjelaskan salah satu ciri orang mukmin, yaitu mrnrgakan shalat dan membayar zakat. Pada zaman Rasulullah, zakat dikenakan pada Al-Masyiyah (ternak), Al-‘ayn (emas, perak, koin), Al-Harts (pertanian), Ar-Rikaz (barang terpendam). Dalam beberapa riwayat juga dijelaskan bahwa zakat juga dikenakan ada perniagaan, madu, namun kuda dan budak tidak dikenakan zakat. Selain itu, juga dikenal zakat fitrah yang diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.
Pada periode Madinah, ditentukan nisab dan jumlah kewajiban zakat, administrasi pengumpulan dan penyalurannya. Rasulullah pernah mengirim Ala Al-Hadrami ke Bahrain dan Amr ke Oman pada tahun 8 hijriah, Muadz ke Yaman pada tahun 9 hijriah21. Dalam banyak riwayat dikisahkan bahwa zakat dari suatu daerah disalurkan ke daerah itu juga, tidak dibawa ke Madinah. Meski demikian, beberapa riwayat mengisahkan sebagian zakat juga ada yang dikirim ke Madinah. Konsep zakat tidaklah statis, dan terus dikembangkan oleh Khulafaur Rasyidin dan para ulama setelahnya.
Zaman Abu Bakar r.a., Sebagian orang dan suku-suku menolak membayar zakat.
Ada anggapan bahwa zakat dibayar selama hidup nabi, dan kewajiban Zakat batal setelah Rasulullah meninggal, beliaupun memeranginya. Pertama, pengikut para nabi palsu pada saat itu, Musallamah, Sajah Tulayhah, dan pengikut Aswad Al-Ansi. Kedua, kaum Banu Kalb, Tayy, Duyban, dan lain sebagainya, meskipun mereka bukan pengikut para nabi palsu. Ketiga, mereka yang bersikap menunggu perkembangan setelah wafatnya Rasulullah, yaitu antara lain kaum Sulaim, Hawazin, dan Amir. Menurut Ath-Thabari dalam Tarikhur-Rasul wal-Muluk, sebagian dari mereka menolak membayar pada pemerintah pusat karena telah membayar pada petugas lokal, bahkan ada pula yang terpaksa membayar zakat dua kali.
Zaman Umar r.a. objek zakat diperluas. Zakat lebih sistematis. Adanya terobosan kebijaksanaan dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Misalnya kuda yang tadinya tidak dikenakan zakat, menjadi objek zakat karena di Suriah dan Yaman telah menjadi barang dagangan yang mahal. Begitu juga pula pengenaan zakat atas miju-miju, kacang polong, dan zaitun yang telah di budidayakan secara masal, Zakat bagi pedagang muslim 2,5%. Di satu sisi, Umar r.a. sangat fleksibel, yaitu pada saat paceklik yang dikenal sebagai tahun Ar-Ramada, pungutan zakat ditunda. Di sisi lain, beliau sangat keras, yaitu pengenaan denda 20% dari total harta bagi mereka yang tidak jujur dalam menghitung zakatnya.
Zaman Ustman r.a., dengan kemajuan perekonomian umat pada masa itu, Pemerintah mewajibkan muzaki yang memiliki hewan ternak dan hasil panen, zakatnya diserahkan ke lembaga amil. Zakat Harta emas, perak dan barang dagang diserahkan langsung kepada mustahiq. Isu korupsi merebak kepada para petugas pengumpul zakat resmi. Ketidak percayaan kepada lembaga amil zakat. Terjadinya perdebatan, membayar zakat kepada lembaga amil zakat/langsung kepada Mustahik. Pengaruh pandangan Ibnu Umar. Membayar zakat pada amil zakat dapat menggugurkan kewajiban. Dan timbul masalah baru, antara lain hukum zakat atas pinjaman. Ustman r.a. berpendapat bahwa jika hutang itu dapat di tagih pada waktunya berzakat, namun ia tidak melakukannya, ia harus membayar zakat dari seluruh hartanya termasuk hutang yang seharusnya dapat ditagi itu. Ibnu Abbas dan Ibnu Umar juga berpendapat sama. Belakangan berkembang teori yang membedakan antara hutang yang diharapkan dapat dibayar (marju al-ada’) dan hutang yang macet(ghair marju al-ada’). Jenis pertama saja yang wajib dizakati setiap tahun, sedangkan jenis kedua baru wajib dizakati pada saat bayar.
Zaman Ali r.a., ternak yang dipekerjakan (al-hawamil wal-hawamil)tidak dikenakan zakat karena dianggap kebutuhan dasar petani. Senada dengan itu, menurut az-zhuri dan at-Tanukhi, karena hasil pertanian telah ditentukan zakatnya 5% bila menggunakan air hujan atau 10% bila diupayakan pengairannya, padahal ternak pekerja merupakan salah satu komponen biaya semisal pengairan 25, Ali r.a. juga membolehkan pembayaran zakat dengan bentuk setara uang. Zakat untuk unta, bila dibayar dengan unta yang berumur satu tahun lebih muda dapat dikompensasi dengan dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Akan tetapi pada zaman itu, kompensasinya adalah dua ekor kambing atau sepuluh dirham mungkin karena harga kambing turun drastis pada zaman itu
Pada masa masa Khalifah Harun Al-Rasyid, banyak terjadi praktik-praktik korupsi dan inefesiensi pengelolaan zakat pada masa itu[1]. Namun terjadinya inefesiensi banyak disebabkan tingginya biaya operasional amil, sehingga dalam beberapa kasus dana zakat hanya habis dipakai untuk membiayai dana operasional pengumpul zakat[2]. Kharaj unsur yang menyebabkan berkurangnya perhatian pada pengelolaan zakat[3].
Pada zaman Dinasti Umayah/pada Khalifah Muawiyah. Pengumpulan dan pengelolaan zakat meningkat. Pemungutan zakat dari gaji pegawai pemerintahannya. Pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz (penerus Muawiyah). Memelihara catatan perintah Rasulullah kepada para pemungut zakat, agar praktek pengelolaan dan pengumpulan zakat tidak melenceng dari ajaran Rasulullah. Pajak non keagamaan (usyr) dengan hukum Islam. Pada zaman Khalifah Hisyam, di bentuk Jawatan Khusus yang menangani zakat nama “Diwan Al- Sadaqa”.
Periode Abasiah Akhir, pengelolaan zakat dicampur dengan kharaj (pajak tanah pertanian). Zakat harta dikelola terpisah dengan jenis zakat lainnya. Pengumpulan zakat berkurang dan hilang menjelang abad ke – 12 (tahun 1100 m)[4]. Awal abad 13 & 14. Pengumpul zakat yg di tunjuk pemerintah tidak lagi menjadi mustahik. Zakat menjadi kewajiban pribadi dan tidak ada lembaga yang bergantung padanya.

IV. Manajemen ZIS Masa Sekarang.

Seiring dengan perubahan sosial yang terjadi dan berlangsung cepat akibat dari proses modernisasi di negeri-negeri Islam, maka muncul pemikiran dan gerakan untuk meninjau ulang peran ZIS selama ini. Dan bertujuan untuk mentransformasikan tradisi ZIS agar dapat memenuhi kebutuhan perubahan zaman. Dalam perekonomian modern, makna ZIS diperluas agar dapat mencakup sumber-sumber pendapatan baru yang potensial. Beberapa contoh sumber zakat yang meskipun secara langsung tidak dikemukakan dalam Al-Quran dan hadist, akan tetapi kini/di zaman modern menjadi sumber zakat yang penting. Kriteria-kriteria yang digunakan untuk menetapkan sumber-sumber zakat sebagai berikut :
1. Sumber zakat tersebut masih dianggap baru, sehingga belum mendapatkan pembahasan yang mendalam dan terinci. Pada kitab fiqh terdahulu belum banyak membicarakannya, seperti zakat profesi.
2. Sumber zakat tersebut merupakan ciri dari ekonomi modern. Sehingga hampir di setiap negara maju dan berkembang merupakan sumber zakat yang potensial. Seperti, zakat investasi properti, zakat perdagangan mata uang, dan lain-lain.
3. Sementara ini zakat dikaitkan dengan kewajiban perorangan, tetapi badan hukum yang melakukan kegiatan usaha tidak dimasukan ke dalam sumber zakat. Padahal zakat tidak hanya ditinjau dari sudut muzakinya, tetapi dapat juga ditinjau dari sudut hartanya. Karenanya sumber zakat badan hukum perlu dibahas lebih lanjut, misalnya saja zakat perusahaan.
4. Sumber zakat modern terus berkembang nilainya dari waktu kewaktu, dan ini perlu mendapatkan perhatian dan kajian lebih lanjut agar mendapatkan keputusan status zakatnya, seperti usaha budidaya tanaman anggrek, ikan hias, burung wallet, dan lain-lain. Sumber zakat pada rumah tangga modernpun perlu diperhatikan pada segolongan tertentu dari kaum muslimin yang hidup serba berkecukupan, dan bahkan gaya hidup yang berlebih-lebihan yang tercermin dari jumlah kendaraan dan harga kendaraan serta aksesoris dari rumah tangga modern yang serba mewah yang dimilikinya.
ZIS sebagai wujud nyata dalam pemerataan pendapatan, dari suatu hasil ekonomi, berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al- Quran dan Hadist. Pemerataan hasil kegiatan ekonomi untuk kemaslahatan umat Islam, atau harus dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam khususnya dan umat-umat lain, tidak ada kecemburuan sosial antara si kaya dan si miskin, tidak ada lagi jurang pemisah diantara mereka, semua saling cinta kasih, saling membantu antara yang mampu dengan yang tidak mampu, saling tolong menolong, saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing dan hidup damai, dengan ZIS diharapkan semua umat Islam dapat hidup makmur sejahtera dan bahagia dunia maupun akherat. Pengelolaan dan pengorganisasian manajemen ZIS yang sistematis sangat diperlukan, agar ZIS sebagai bentuk dari filantropi Islam, dapat benar- benar terwujud, maka pengelolaan dan pengorganisasian ZIS dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil zakat (LAZ). BAZ adalah organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan LAZ adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.

V. Permasalahan.

Setelah kita mengetahui tentang pengumpulan, pengelolaan, peorganisasian, serta sejarah tentang manajemen ZIS yang menurut Al-Quran dan hadist, maka ada sebuah pertanyaan yang selama ini banyak dipertanyakan yaitu : Mengapa pada masa lalu dan sekarang umat Islam enggan untuk membayar zakat ?
Mungkin Jawabannya adalah yang pertama, adanya ketidak percayaannya umat pada lembaga amil zakat dalam mengelola manajemen zakat dan yang kedua, adanya pungutan pajak. Ketidak percayaan umat ini bisa kita hilangkan apabila kita telah membenahi, memperbaiki manajemen ZIS dengan secara profesional dan kita harus kembali merujuk Al-Quran dan hadist sebagai pedoman ajaran Islam dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan perkembangan zaman sekarang. Pungutan pajak dirasa sangat membebani rakyat, karena pajak yang di bebankan kepada masyarakat begitu tinggi dan terlalu banyak pungutan pajak. Kebanyakan masyarakat kita malas untuk membayar zakat, karena mereka sudah membayar pajak terlebih dahulu, mereka takut akan sangsi yang dikenakan oleh negara apabila mereka tidak membayar pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini, bisa berupa denda ataupun di masukan ke sel tahanan. Sedangkan zakat, mungkin karena sangsinya tidak langsung dirasakan, yaitu berupa dosa, dan pasti akan mereka rasakan azab yang pedih dari Allah SWT. Jadi mereka lebih baik bayar pajak daripada zakat. Karena mereka berfikir bahwa terlalu banyak pengeluaran diantaranya zakat dan pajak. Pajak adalah sumber pendapatan negara yang dibebankan kepada rakyat begitu besar, tetapi hasil pendapatan dari pajak kurang dapat dirasakan atau pemanfaatannya sangat kurang dan bahkan banyak dikorupsi oleh orang-orang yang duduk dipemerintahan.

VI. Pemecahan Masalah.

ZIS adalah suatu kegiatan ekonomi dari sistem ekonomi Islam, sebagai pemerataan hasil pendapatan untuk kemaslahatan umat.. Mari kita mensosialisasikan dan mempopulerkan ZIS, untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari semua elemen bangsa untuk menyukseskan gerakan ZIS di tanah air, melalui :
Pertama, membangun citra manajemen lembaga ZIS yang amanah dan profesional. Hal ini sangat penting untuk dilakukan mengingat saat ini telah terjadi krisis kepercayaan antar sesama komponen masyarakat. Pembangunan citra ini merupakan hal yang sangat fundamental. Citra yang kuat dan baik, akan menggiring masyarakat untuk mau menyalurkan dana ZIS melalui amil. Buruknya pencitraan akn manajemen lembaga ZIS, hanya akan mengakibatkan rendahnya partisipasi muzakki untuk menyalurkan dananya melalui lembaga amil. Pencitraan amil ini merupakan hal yang sangat strategis. Manajemen lembaga ZIS hendaknya harus akuntabilitas dan transparansi, agar citra manajemen lembaga ZIS yang amanah dan profesional dapat terwujud.
Kedua, membangun sumberdaya manusia (SDM) yang siap untuk berjuang dalam mengembangkan manajemen lembaga ZIS di tanah air yang amanah dan profesional..
Ketiga, memperbaiki dan menyempurnakan perangkat peraturan tentang zakat di Indonesia, termasuk merevisi Undang-Undang No. 38/1999. Hal ini sangat penting mengingat UU tersebut merupakan landasan legal formal bagi pengelolaan zakat secara nasional.
Keempat, Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk berzakat, agar meningkat dari waktu kewaktu, melalui kampanye gerakan sadar zakat secara terus-menerus, dari segenap lapisan unsur masyarakat mulai dari presiden, pejabat tinggi negara yang terkait, akademisi, ulama, pengusaha, dan ormas-ormas Islam, diminta untuk turut berpartisipasi dalam kampanye zakat dan mencontohkan perilaku membayar zakat, baik melalui media elektronik, seperti film, sinetron, dan iklan-iklan layanan masyarakat, melalui media massa, seperti surat kabar, majalah, tabloid, dan buletin, maupun melalui khutbah Jumat, pengajian rutin, dan majelis taklim harus dapat dimanfaatkan secara optimal dalam sosialisasi zakat.
Daftar Pustaka

FILANTROPI UNTUK KEADILAN SOSIAL Menurut Al-Quran dan Hadist, Tim peneliti Filantropi Islam, Amelia Fauzia, Chaider S. Bamualim, Irfan Abubakar, Karlina Helmanita, Ridwan al- Makassary, sukron kamil, Tuti Alawiyah, Penerbit, ”Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta”, 2003.
Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia, Amelia Fauzia, Andy Agung Prihatna, Chaider S. Bamualim, Irfan Abubakar, Karlina Helmanita, Ridwan al- Makassary, sukron kamil, Tuti Alawiyah, “CSRC UIN Jakarta”. 2006.
Hukum Islam ZAKAT & WAKAF Teori dan Prakteknya di Indonesia, Farida Prihatini, S.H.,M.H.,C.N, Dr. Uswatun Hasanah, M.A, Wirdyaningsih, S.H., M.H, Penerbit ”Papas Sinar Sinanti dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia” 2005.
Literatur, Kumpulan Makalah Seminar ”Karim Business Counsulting”, 2002.
PANDUAN PRAKTIS TENTANG ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DRS. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc. , Penerbit “Gema Insani”.
SISTEM EKONOMI ISLAM ZAKAT DAN WAKAF, Mohammad Daud Ali, Penerbit ”Universitas Indonesia”.1988.
ZAKAT DALAM PEREKONOMIAN MODERN, DR. K.H. Didin Hafidudin, M.S.C., Penerbit ”Gema Insani”.2002
[1] Abu yusuf, Kitab al-Kharaj, jilid 1 dengan komentar al-Rabbi, fiqh al-Muluk wa mafiat al ritaj (Baghdad 1975) h. 536-537 Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia. (CSRC UIN Jakarta), h. 70
[2] Abu yusuf, Kitab al-Kharaj h. 536Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia (CSRC UIN Jakarta), h. 71
[3] Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia (CSRC UIN Jakarta), h. 71
[4] Gregory C. Kozloski,”Religious Authority, Reform and philantropy in the Contemporery Muslim World,” dalam Warren F. Ilcham et. al., (ed), Philantropy in the world’s tradition (Bloomington and Indianapolis: Indiana University press, 1998), h. 282 Filantropi Islam dan keadilan Sosial : studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia. (CSRC UIN Jakarta), h. 71