Friday 12 September 2008

Audit Keselamatan Transportasi

Oleh : Slamet Wiharto

Pemerintah Perlu Audit Keselamatan Transportasi
Berita Harian Kompas, Selasa 27 Februari 2007

Surabaya, Kompas – Ketua Umum MTI Bambang Susanto meminta pemerintah melakukan audit keselamatan transportasi. Kecelakaan yang terjadi pada Moda darat, laut, dan udara belakangan ini telah menghilangkan rasa aman penumpang.
Demikian penekanan Bambang dalam pembukaan Kongres IV Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Senin (26/2) di Hotel JW Marriott Surabaya.
Audit keselamatan, katanya, seharusnya dilakukan secara komprehensif baik, pada aspek teknis maupun nonteknis. Tanpa audit yang menyeluruh, akar permasalahan yang menyebabkan kecelakaan berulang kali tidak akan ditemukan.
Selain memeriksa kelayakan sarana transportasi secara teknis, pemerintah harus memeriksa kinerja perusahaan transportasi. Pemeriksaan kinerja perusahaan itu, kata Bambang, mencakup data riwayat perusahaan transportasi dan keuangan perusahaan. Kebijakan transportasi yang ada juga perlu dikaji ulang.
Kendati audit akan banyak menunjuk perusahaan transportasi tidak laik, kata Bambang lagi, pemerintah harus menegakan hukum dan kepatuhan. Dengan menyampaikan hasil audit yang terbuka, masyarakat akan memiliki kekuatan pasar.
” Saat ini pemerintah harus mengembalikan rasa aman masyarakat pengguna transportasi umum. Salah satu cara adalah memperlihatkan hasil audit tadi secara terbuka,” kata Bambang.
Rasa kurang aman menggunakan transportasi publik juga diakaui Gubernur Jatim Imam Utomo dalam acara yang sama. Menurut dia, kondisi trnsportasi publik saat ini selain tidak aman juga tidak nyaman, sulit diakses, kumuh, dan hanya membuat penumpang sebagai objek ekonomi. (INA)

Analisa Artikel Berita, Pemerintah Perlu Audit Keselamatan Transportasi
Berita Harian Kompas, Selasa 27 Februari 2007.

Tindakan untuk mengaudit kinerja perusahaan, keuangan perusahaan dan kelayakan sarana teknis maupun non teknis perusahaan jasa transportasi umum memang sangat tepat dan perlu dilakukan, hal ini sangat terkait dengan keamanan dan kenyamanan para pengguna jasa transportasi baik itu, angkutan darat, angkutan laut, dan angkutan udara. Proses audit perusahaan- perusahaan jasa transportasi umum itu bisa dilakukan oleh pemerintah dan juga kantor akuntan publik, yang di tunjuk oleh pemerintah, yang tentu saja telah memiliki akreditasi umum ataupun kredibilitasnya oleh khalayak umum dan masyarakat telah diakui keberadaanya dan kinerja auditnya yang baik dan penuh dengan tanggung jawab.

Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Jenis Audit.

Audit secara umum dapat dibagi menjadi beberapa jenis :

Audit Keuangan.
Audit Operasional.
Audit Ketaatan.
Audit Investigatif.

1) Audit Keuangan.

Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi yang akan menghasilkan opini pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut. Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik independen yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Banyak perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus pada pengawasan pelaksaaan dan operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi.

2) Audit Operasional.

Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

3) Audit Ketaatan.

Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

4) Audit Investigatif.

Audit Investigatif adalah :

1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."

2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law).

Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut :

Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti.

Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.

Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.

Dilakukan oleh seseorang(atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.

Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.

Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dengan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.

Seharusnya pemerintah mengaudit perusahaan jasa transportasi keseluruh aspek perusahaan tersebut. Dan benar- benar melakukan audit secara menyeluruh, secara transparan dan terbuka, tanpa harus menutup- nutupi hasil dari audit secara keseluruhan itu sendiri. Proses dan langkah pemerintah untuk mengaudit perusahaan jasa transportasi umum, seharusnya dengan cepat dilaksanakan, hal ini menyangkut dan sangat berhubungan sekali dengan keselamatan, keamanan dan kenyamanan para pengguna jasa trnsportasi tersebut.

Saya berpendapat bahwa buruknya kinerja perusahaan- perusahaan jasa transportasi umum tersebut yang memicu cerjadinya berbagai ragam dan macam kecelakaan yang terjadi akhir- akhir ini, tidak adanya rasa tanggung jawab dan amanah dari para perusahaan penyedia jasa layanan transportasi umum tersebut. Mereka hanya mementingkan profit dan keuntungan semata, mengesampingkan dan mengorbankan keselamatan para konsumennya. Peran pemerintah yang seharusnya menjadi regulator pengawas para perusahaan tersebut, mungkin tidak banyak berperan penting, karena kurang tegasnya sikap pemerintah dalam menegakan disiplin dan hukum kepada para perusahaan- perusahaan itu.

Maaf sekali bila saya berprasangka buruk terhadap kinerja pemerintah dalam mengawasi dan mengatur para perusahaan- perusahaan tersebut, mungkin saja ada indikasi suap atau riswah yang terjadi dalam pengawasan regulasi bagi perusahaan jasa tranportasi umum itu. Betapa tidak syariahnya sekali kedua pihak yang berwenang itu, bila memang ada indikasi, bahwa kecelakaan- kecelakaan akhir- akhir ini akibat dari dua pihak, yaitu baik oknum pemerintah yang menangani perusahaan transportasi umum dan perusahaan penyedia transportasi umum itu sendiri.

Kita kurang menyadari bahwa mungkin oknum pemerintah dan perusahaan itu bermain mata, dalam artian telah terjadi praktek – praktek yang tidak kita inginkan dalam menegakan hukum dan pengawasan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang atau para pengguna jasa transportasi umum.
Bila kita melihat dari sisi perusahaan, mungkin saja manajemen perusahaan tersebut, hanya mementingkan profit semata, seperti kasus tenggelamnya kendaraan angkutan kapal laut baru- baru ini, setelah adanya investigasi dan pemeriksaan ternyata diakibatkan oleh kelebihannya muatan atau telah terjadi over load penumpang dan barang yang diangkut.

Kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya, yang menewaskan sebagian penumpang bis, yang disinyalir diakibatkan oleh pecah ban dan rusaknya roda ban bis yang ditumpangi, yang akhirnya mengalami kecelakaan dan menewaskan sebagian penumpangnya.

Ada pula kasus terjadinya kecelakaan bis yang juga menewaskan hampir semua penumpangnya yang diakibatkan oleh, tidak laik jalannya bis tersebut, karena memang sudah tua dan kondisinya memang sudah tidak laik jalan, tetapi mengapa, di bolehkan atau diijinkan untuk mengangkut penumpang, dalam hal ini pemerintah yang menangani kurang tegas dalam menegakan hukum, kepada jasa penyedia transportasi itu, mungkin saja dalam pemberian ijin telah terjadi riswah atau suap menyuap agar dapat diijinkan untuk laik jalan, waalluhu alam…

Kasus kecelakaan anjloknya kereta api yang diakibatkan oleh telah rapuhnya bantalan- bantalan rel kereta api yang terbuat dari kayu, yang belum sempat diganti oleh pihak manajemen PT. Kereta Api Indonesia. Hal itu juga terlewatkan dari pengawasan pemerintah yang mengawasi jasa transportasi ini.

Belum lagi dengan adanya kasus kecelakaan angkutan udara, yang tidak sedikit menewaskan hampir semua penumpangnya. Itupun diakibatkan oleh, sudah tuanya pesawat- pesawat yang digunakan, dan banyak terjadi kerusakan- kerusakaan disana- sini, namun pihak manajemen perusahaan itu, tidak segera diganti, ataupun diganti dengan suku cadang pesawat seadanya, dan hal ini memerlukan cost dan biaya yang sangat besar, maka perusahaan penyedia layanan jasa penerbangan tersebut enggan menggantinya atau malah mengganti dengan suka cadang yang tidak semestinya, untuk menekan cost dan biaya yang besar, agar mereka dapat tetap untung dan tetap dapat meraup untung yang besar dengan pengeluaran atau dengan biaya yang seminimal dan yang seefesien mungkin. Namun mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumennnya. Pemerintah dalam hal ini, kurang mengawasi hal itu, atau memang memberi ijin untuk layak atau tidaknya kendaraan itu digunakan. Mungkin, maaf sekali lagi, adanya suap dan riswah yang terjadi antara pengawas (oknum pemerintah), dan per perusahaan penyedia jasa transportasi.

Ada tiga pihak yang harus menjadi perhatian besar kita, agar permasalahan ini dapat terselesaikan dan ada titik terang penyelesaiannya, yaitu pihak pemerintah dalam hal ini adalah yang mengawasi dan sebagai regulator, pihak dari perusahaan atau operator jasa transportasi umum, dan yang ketiga adalah pihak pengguna jasa layanan transportasi umum itu sendiri. mungkin akan menjadi bahan renungan dan pelajaran bagi kita semua rakyat Indonesia, baik itu pemerintah, perusahaan jasa penyedia transportasi umum dan bagi Masyarakat pengguna jasa layanan transportasi, dimasa sekarang dan yang akan datang.

Ketiga pihak diatas harus bisa dapat disinergikan dalam menentukan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Bila dilihat dari manajemen perusahaan, bahwa kinerja dan keuangan perusahaan tersebut harus ditingkatkan dan dibenahi kembali, mereka tidak boleh hanya mementingkan keuntungan semata tetapi merugikan konsumen, mereka harus memiliki etika dan moral yang baik dalam melayani dan mencari keuntungan/ laba yang besar. Pihak- pihak manajemen dan para penyaji laporan keuangan harus memiliki accountability view dalam diri mereka, terlebih, para akuntan diperusahaan tersebut yang menghasilkan laporan keuangan ataupun yang menyajikan informasi yang sebenar – benarnya, sesuai dengan realita, kenyataan dan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan tersebut, tanpa adanya window dressing dan praktek creative accounting yang dilakukan oleh para penyaji informasi pelaporan keuangan. Bukan saja dalam bidang keuangan tetapi, dalam bidang yang teknis sekalipun, pihak pihak yang ada didalamnya harus memiliki kejujuran, keadilan, menegakan kebenaran dan memiliki tanggung jawab yang amanah pada pekerjaannya. Seperti, apabila mereka melakukan pengecekan kendaraan yang akan digunakan, sebaiknya mereka melakukan prosedur pengecekan kalayakan penggunaan kendaraan dengan baik dan penuh tanggung jawab, bila spare part kendaraan tersebut ada yang rusak dan tidak bisa digunakan, lebih baik segera diganti dengan yang baru, atau sesuai dengan prosedur kelayakan yang diberlakukan. Begitu juga halnya dengan bidang pelayanan, pihak- pihak yang terlibat juga harus berpegang teguh pada prinsip, kejujuran, keadilan, kebenaran, memiliki tanggung jawab dan amanah dalam melayani para konsumen atau para pengguna jasa transportasi itu, mereka bekerja atau melayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan itu.

Peran pemerintah sebagai pegawas dan regulator dalam mengawasi perusahaan- perusahaan jasa pelayanan transportasi umum, kinerjanya pun harus ditingkatkan karena peran pemerintah sangat penting sekali dalam hal ini. Pemerintah adalah final decision, boleh tidaknya ijin suatu kendaraan atau ijin beroperasinya perusahaan jasa layanan transportasi itu dapat digunakan dan dioperasikan untuk para penggunanya. Pemerintah juga harus memiliki etika, moral dan prinsip kejujuran, kebenaran, keadilan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Pemerintah harus dapat bertindak tegas dalam menegakkan hukum yang berlaku. Karena ini adalah salah satu tanggung jawab yang besar yang harus dipikul pemerintah demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, para konsumen. Sebaiknya oknum- oknum pemerintah yang tidak tegas dalam menegakan hukum dan yang mudah di riswah/ disuap lebih baik dibersihkan atau dikeluarkan, karena hal ini menyangkut keselamatan dan nyawa penumpang.

Dan yang terakhir dan yang tak kalah pentingnya adalah pihak pengguna jasa layanan transportasi umum itu sendiri. Mereka harus dapat bisa mentaati prosedur ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah maupun oleh operator perusahaaan jasa transportasi umum itu, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan selama mereka menggunakan layanan jasa transportasi tersebut. Misalnya saja bila mereka menggunakan jasa layanan transportasi udara, yaitu pesawat terbang, mereka harus mengikuti dan mentaati prosedur yang telah ditetapkan, seperti tidak menggunakan telepon selular pada saat dalam penerbangan, karena hal ini dapat menggangu kelancaran dan komunikasi sistem navigasi pesawat tersebut. begitu juga bila mereka menggunakan jasa transportasi darat seperti, kereta api, mereka dilarang mengeluarkan anggota badan, pada saat kereta api itu berjalan, dikarenakan akan berakibat terjadinya kecelakaan yang fatal bagi penumpang kereta api tersebut. begitu juga halnya dengan penumpang kapal laut, mereka pun tidak luput dari perlunya mentaati peraturan yang ada, selama mereka dalam perjalanan. Seperti, yang belum lama ini terjadi, yaitu, tenggelamnya sebuah kapal laut yang tenggelamnya kapal disebabkan oleh kecerobohannya para penumpang kapal untuk menggunakan telepon selular dan mereka berbondong- bondong dan secara beramai- ramai mencari sinyal teleton selular tersebut dengan menaiki bagian atas dek kapal, yang mengakibatkan terjadinya keramaian pada satu tempat dan kapal tersebut tidak balance dan miring sebelah, dan akhirnya tenggelam, dan banyak menewaskan penumpangnya.

Bila kinerja kedua belah pihak ini telah dapat disinergikan dan didukung pula oleh ketertiban para pengguna jasa trasportasi tersebut maka diharapkan tidak akan terjadi lagi hal- hal yang kita inginkan seperti kecelakaan yang menewaskan banyak penumpang/ pengguna layanaan jasa transportasi umum.

No comments: