Monday 1 September 2008

Filantropi Menurut Al- Quran & Hadist

Oleh : Slamet Wiharto

Istilah Filantropi, berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Philanthropy.” Kata philantropy itu terdiri dari dua kata yaitu “philos” dan “anthropos”, kata philos yang berarti cinta atau kasih, dan anthropos yang berarti manusia. Dan bila diartikan, kira-kira berarti cinta atau belas kasih kepada sesama manusia. Maka filantropi dapat diartikan sebagai, upaya menolong sesama, kegiatan berderma, atau kebiasaan beramal dari seseorang yang dengan ikhlas menyisihkan sebagian harta atau sumberdaya yang dimilikinya untuk disumbangkan kepada orang lain yang memerlukan, atau sebagai kebaikan hati yang diwujudkan dalam perbuatan baik, dengan menolong dan memberikan sebagian harta, tenaga maupun fikiran secara sukarela untuk kepentingan orang lain.

Bila dilihat dalam kehidupan kita sekarang ini, di zaman yang serba sulit dan penuh dengan ketidak pastian, sangat terlihat sekali jurang pemisah antara si kaya dan si miskin yang sangat dapat memicu kecemburuan sosial dalam hidup bermasyarakat. filantropi dalam hal ini sangat berperan penting dalam menjembatani antara si kaya dan si miskin dalam kehidupannya.

Dalam ajaran Islam sangat dianjurkan/ diperintahkan kepada umatnya, khususnya orang kaya, untuk perduli kepada orang miskin, atau orang yang berkelebihan harta untuk memberikan sebahagian hartanya kepada orang yang kekurangan. Karena seperti halnya menyantuni anak yatim, janda miskin, orang yang terbelit oleh hutang dan orang yang kekurangan adalah suatu amanah dalam keagamaan yang luhur. Upaya atau kegiatan berderma inilah yang disebut sebagai filantropi Islam. Perintah atau anjuran berderma inilah terkandung nilai nilai ideal kemurahan hati, keadilan sosial, saling berbagi dan saling memperkuat diantara umat islam.

Dalam Ajaran Islam, perintah atau anjuran untuk mengupayakan kegiatan- kegiatan dalam berderma, dapat di wujudkan dengan kegiatan berzakat, berinfak, bershadaqah dan berwakaf. Dengan perwujudan upaya- upaya itulah maka, Istilah filantropi dalam Islam sangat populer dengan kata “ZISWAF” yaitu sebuah singkatan dari kata; Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf .

Pengaturan perintah atau anjuran dalam ZISWAF telah diatur dalam Al-Quran dan Hadist. Al-Quran dan Hadist adalah pedoman/ pegangan hidup yang berisi tentang perintah, aturan larangan dan anjuran dalam berkehidupan agar selamat dunia maupun akherat bagi umat dan ajaran Islam. Seperti dalam Al-Quran :

Surah Al- Baqarah : 177
177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Qatadah menerangkan tentang kaum Yahudi yang menganggap bahwa yang baik itu shalat menghadap ke barat, sedang kaum Nashara mengarah ke timur, sehingga turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 177). (Diriwayatkan oleh Abdur-razzaq dari Ma'mar, yang bersumber dari Qatadah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abil 'Aliyah.) Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (S. 2: 177) sehubungan dengan pertanyaan seorang laki-laki yang ditujukan kepada Rasulullah SAW tentang "al-Bir" (kebaikan). Setelah turun ayat tersebut di atas (S. 2. 177) Rasulullah SAW memanggil kembali orang itu, dan dibacakannya ayat tersebut kepada orang tadi. Peristiwa itu terjadi sebelum diwajibkan shalat fardhu. Pada waktu itu apabila seseorang telah mengucapkan "Asyhadu alla ilaha illalah, wa asyhadu anna Muhammadan 'Abduhu wa rasuluh", kemudian meninggal di saat ia tetap iman, harapan besar ia mendapat kebaikan. Akan tetapi kaum Yahudi menganggap yang baik itu ialah apabila shalat mengarah ke barat, sedang kaum Nashara mengarah ke timur.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Mundzir yang bersumber dari Qatadah.)

Ayat ini diturunkan untuk menolak anggapan orang-orang Yunani dan Nasrani yang menyangka bahwa kebajikan itu dapat diartikan dengan menghadapkan wajah ke arah timur dan barat sewaktu sholat. Lalu dijelaskanlah bagaimana ciri orang yang beriman, dan salah satunya adalah orang yang memberikan harta yang dicintainya untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan, orang-orang yang meminta-minta, dan pada budak (sedekah, infak dan wakaf), juga orang orang yang menunaikan zakat.

Surah Al-Baqarah : 267
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Surah Al-Imran : 92
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Surah Al-Imran : 133
133. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,

Surah Al-Imran : 134
134. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Surah At- Taubah : 103
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Begitupun dengan Hadist, seperti dalam Hadist :
36.Hadist yang bersumber dari Malik bin Anas dari pamannya Abu Suhail bin Malik dari ayahnya bahwasannya ia telah mendengar Thalhah bin Ubaidillah berkata : “ Seorang laki- laki penduduk Najd datang kepada Rasulullah Saw., Morak- marik (rambut) kepalanya, kami mendengar dengan suaranya dan kami tidak memahami apa yang dikatakannya sehingga dekat, tiba- tiba ia tanya tentang Islam. Lalu Rasulullah Saw. Bersabda : Shalat lima kali dalam sehari semalam”. Lalu ia berkata : “ Apakah ada kewajiban atasku selainnya?” Beliau bersabda : “ Tidak kecuali yang sunnah”. Rasulullah Saw. Bersabda : “ Dan puasa Ramadhan”. Ia bertanya : “ Apakah ada kewajiban atasku selainnya?” Beliau bersabda : “ Tidak kecuali sunnah”. Thalhah berkata : “ Dan Rasulullah menuturkan kepadanya zakat”. Ia berkata : Apakah wajib atasku selainnya?” Beliau bersabda : “ Tidak kecuali sunnah”. Thalhah berkata : Lalu laki- laki itu berpaling seraya berkata : “ Demi Allah saya tidak menambah atas ini dan tidak pula menguranginya”. Rasulullah Saw. Bersabda : “ Berbahagialah dia, jika benar”.

Hadist yang diriwayatkan oleh Muadz bin Jabal r.a. bahwa Rasulullah bersabda,
“ Maka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah.” Kemudian Rasulullah menyebutkan perintah shalat, lalu bersabda, “ Apabila mereka menantimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah atas orang- orang kaya dan diberikan kepada orang- orang fakir dari mereka.” (Muttafaq Alaih).
Dalam hadist diatas Rasulullah menjadikan keislaman seseorang sebagai syarat kewajiban zakat atasnya.

Hadist yang diriwayatkan oleh Muadz bin Jabal r.a. ketika Rasulullah mengutusnya ke Yaman bahwa Rasulullah bersabda, “ Dan beritahukanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan Zakat atas mereka, yang diambil dari orang- orang kaya dan diberikan kepada para fakir di antara mereka.” (Muttafaq Alaih)

Hadist yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’I bahwa Rasulallah bersabda, “ Sedekahmu kepada kerabatmu adalah sedekah dan penyambung tali silahturahmi.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’I)

Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya sedekah memadamkan amarah Tuhan dan menolak kematian yang buruk.” (HR Tirmidzi, dan ia mengatakan bahwa hadist ini adalah Hasan)

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, “ Ada tujuh orang yang mendapat naungan Allah pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah…”
yang salah satunya adalah, “ Seseorang yang bersedekah dan merahasiakannya, hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.”

Rasulullah bersabda, “ Sedekah yang diberikan kepada orang miskin adalah sekedar sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat adalah sedekah dan pererat silahturahmi.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Maajah)

501.Hukum wajib zakat.
Diriwayatkan dari Ibn ‘abbas r.a.: Mu’adz berkata, “ Rasulullah pernah mengutus saya. Beliau bersabda. ‘ Kamu akan mendatangi orang- orang ahli kitab, ajaklah mereka agar mengakui bahwa ‘ tiada tuhan kecuali Allah dan aku utusan Allah’, kalau mereka sudah mematuhinya, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengerjakan shalat lima kali sehari semalam. Kalau mereka sudah mematuhinya, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang- orang kaya diantara mereka, kemudian di berikan kepada orang- orang fakir di antara mereka. Kalau mereka sudah mematuhinya, tinggalkanlah harta- harta pilihan mereka, dan takutlah doa orang yang teraniaya karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doanya dan Allah.’’’ (1:37-38—S.M)

Zakat Fitrah hukumnya wajib, seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, “Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan sebesar satu Sha’ qamh (jenis gandum) atau sya’ir (jenis gandum) bagi setiap muslim, baik laki- laki maupun perempuan, merdeka atau budak, besar ataupun kecil.”

509.Perintah untuk meminta kerelaan kepada orang yang berzakat.
Diriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdillah r.a. : Ada beberapa orang Arab Badui datang menemui Rasulullah Saw. Dan berkata, “Banyak orang yang bersedekah datang kepada kami, lalu mereka menganiaya kami.” Jarir berkata, “ Lalu Rasulullah Saw. Bersabda, ‘ Mintalah kerelaan terhadap orang- orang yang bersedekah kepadamu.’’’ Jarir berkata, “ Sejak saya mendengar Rasulullah Saw. Bersabda demikian, saya mendapatkan semua orang yang datang kepada saya memberikan sedekah (Zakat), pasti dia sudah rela terhadap saya.” (3 : 74—S.M.)

510.Mendoakan orang yang berzakat.
Diriwayatkan dari ‘ Abdullah bin Abu Aufa r.a.: Apabila ada suatu kaum yang datang menghadap Rasulullah Saw. Menyerahkan sedekah (zakat) mereka, beliau berdoa, “ Wahai Allah, ampunilah mereka.” Lalu Abu Aufa datang menyerahkan sedekahnya, beliau berdoa, “ Wahai Allah, ampunilah keluarga Abu Aufa.” (3 : 121—S.M.)

511.Pemberian zakat kepada orang yang lemah iman .
Diriwayatkan dari Sa’ad bin abi waqqash r.a.: Rasulullah Saw. Pernah membagi- bagikan harta rampasan perang. Lalu saya mengatakan kepada beliau, “ Wahai Rasulullah, berilah si fulan itu kerena dia adalah seorang mukmin.” NabiSaw. Bertanya, “ Ataukah dia itu muslim?” saya mengatakan sampai tiga kali, dan beliau mengulanginya tiga kali juga, yaitu, “ Ataukah dia itu muslim?” Selanjutnya, beliau bersabda, “ (Sungguh, saya memberikan harta rampasan perang) kepada seseorang, padahal aku lebih mencintai orang lain, yang demikian ini karena aku khawatir dapat menjerumuskannya ke dalam api neraka.” (1 : 91—S.M.)

523.Anjuran Bersedekah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : Nabi Saw. Bersabda, “ Aku tidak suka sekiranya gunung Uhud di ubah menjadi emas untukku, lalu disimpan di rumahku selama tiga hari, sedangkan masih ada padaku sisa uang satu dinar yang memang aku persiapkan untuk pembayaran utang.” (3 : 75—S.M.)

525.Anjuran menginfakan harta
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : Rasulullah Saw. bersabda, “ Allah Tabaraka wa taala berfirman, wahai anak Adam, berinfaklah! Niscaya aku akan berinfak kepadamu,’’’ Lalu beliau bersabda, “ Tangan kanan Allah itu penuh, tidak kurang sedikitpun, baik pada malam maupun pada siang hari.” (3 : 77—S.M.)

526.Anjuran bersedekah sebelum (tiba waktunya) ketika tak seorang pun mau menerimanya
Diriwayatkan dari Haritsah bin wahb r.a.: Saya pernah mendengar Rasulullah Saw. Bersabda, “ Bersedekahlah, hampir saja tiba waktunya orang yang berjalan kaki sambil membawa harta sedekahnya, lalu orang yang mau diberi itu berkata, ‘ Kalau saja anda mendatangi kami kemarin, tentu saya akan menerimanya, adapun sekarang, saya tidak membutuhkannya lagi.’’’ Maka, dia tidak mendapatkan seorang pun yang mau menerima sedekahnya. (3 : 84—S.M.)

533.Anjuran untuk bersedekah kepada orang yang membutuhkannya
Diriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdillah r.a.: Pada suatu pagi, kami pernah berkumpul bersama Rasulullah Saw. , lalu datanglah suatu kaum dengan berkaki telanjang, berpakaian loreng dan compang- camping sambil menyandang pedang. Kebanyakan dari mereka itu dari Suku Mudhar, bahkan semuanya dari Suku Mudhar. Oleh karena itu, berubahlah wajah Rasulullah Saw. Setelah mengetahui kefakiran mereka. Beliau masuk, lalu keluar lagi, kemudian beliau menyuruh Bilal mengumandangkan Azan dan Iqamah, terus beliau mengerjakan shalat. Setelah itu beliau berkhutbah, diantara khutbah itu, beliau bersabda, “ Wahai sekalian manusia, takutlah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) , dan darinya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya itulah Allah mengembangbiakan Laki- laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah, yang dengan menyebut- Nya kamu saling meminta, dan peliharalah hubungan silahturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.’’ Lalu beliau membaca ayat dalam surah Al- Hasyr, “ Wahai orang- orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memerhatikan apa yang telah di perbuatnya untuk hari esok (kiamat).” Oleh karena itu, hendaknya seseorang mendermakan dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, gandumnya dan kurmanya sehingga beliau bersabda, “ (Bersedekahlah) walaupun hanya dengan separuh buah kurma.” Lalu seorang laki- laki Anshar datang membawa satu kantong yang berat, yang hampir- hampir dia tidak kuat mengangkatnya. Kemudian orang- orang mengikutinya berderma, sampai terlihat dua tumpukan makanan dan pakaian, dan saya melihat wajah Rasulullah Saw. Cemerlang berseri- seri. Kemudian Rasulullah Saw. Bersabda “ Barang siapa yang membuat suatu jejak kebaikan dalam Islam, dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya sesudahnya, tidak mengurai sedikitpun pahala orang yang mengerjakannya. Barang siapa yang membuat suatu jejak kejelekan dalam Islam, dia mendapatkan dosanya dan dosa orang yang menerjakannya dan sesudahnya, tidak sedikit pun dosa orang yang mengerjakannya.” (3 : 86-87—S.M.)

543A. Orang yang banyak bersedekah dan beramal baik.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : Rasulullah Saw. bersabda, “ Siapakah diantara kalian yang berpuasa hari ini?” Abu Bakar menjawab, “ Saya.” Beliau bertanya lagi, “ Siapakah diantara kalian yang hari ini ikut mengantarkan jenazah?” Abu Bakar menjawab, “ Saya.” Beliau bertanya lagi, “ Siapakah diantara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Abu Bakar menjawab, “ Saya.” Beliau bertanya lagi, “ Siapakah diantara kalian yang pada hari ini menjenguk orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “ Saya.” Lalu Rasulullah Saw. Bersabda, “ Seseorang yang terkumpul padanya perkara- perkara tersebut, pasti akan masuk surga.” (3 : 92—S.M.)

543B. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : Rasulullah Saw. bersabda, “ Barang siapa membelanjakan sepasang harta kekayaannya (Kuda, Unta, dan sebagainya) di jalan Allah, di surga nanti akan dia akan mendapatkan panggilan, ‘ Wahai hamba Allah, inilah suatu keberuntungan besar!’ orang yang ahli shalat, dipanggil dari pintu shalat; orang yang ahli berjuang (jihad), dipanggil dari pintu jihad; orang yang ahli sedekah, dipanggil dari pintu sedekah; dan orang yang ahli puasa, dipanggil dari pintu Rayyan.” Lalu Abu Bakaar Al- Shiddiq bertanya, “ Tiadalah seseorang harus dipanggil dari semua pintu itu, maka adakah seseorang yang dipanggil dari semua pintu itu?” Rasulullah Saw. Menjawab, “ ya, dan saya berharap kamu termasuk diantara mereka yang dipanggil dari semua pintu itu.” (3 : 91—S.M.)

Semua kebaikan itu adalah sedekah
544. Diriwayatkan dari Hudzaifah r.a., dari Nabi Saw.: Beliau bersabda, “ Semua kebaikan itu adalah sedekah. “ (3 : 82—S.M.)

Tangan yang di atas ( pemberi ) lebih baik dari tangan yang di bawah (peminta )
560. Diriwayatkan dari Abdulah bin Umar r.a. : Rasulullah Saw. Berkutbah di atas mimbar, beliau menyebut- nyebut sedekah dan menahan diri dari meminta- minta. Beliau bersabda, “ Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah; tangan yang di atas adalah pemberi, sedangkan tangan yang di bawah adalah peminta.” (3 : 94—S.M.)

561.Diriwayatkan dari Hakim bin Hisam r.a. : saya pernah meminta sesuatu kepada Nabi Saw., lalu beliau memberinya. Kemudian saya meminta lagi, beliau memberi lagi, Kemudian saya meminta lagi, beliau memberi lagi. Setelah itu beliau bersabda, “ Sesungguhnya, harta benda ini melimpah dan menyenangkan, barang siapa yang menerimanya dengan jiwa bersih, diberkatilah dia. Barang siapa yang menerimanya dengan jiwa serakah , tidak diberkatilah dia; dia tak ubahnya seperti orang makan yang tak kenal kenyang. Tangan di atas itu lebih baik dari tangan di bawah.” lalu beliau memberinya. Kemudian saya meminta lagi, beliau memberi lagi,”(3 : 94—S.M.)

Mewakafkan industri dan menyedekahkan produksi
1000. Diriwayatkan dari Ibn ‘Umar r.a.: ‘ Umar r.a. pernah mendapatkan bagian kebun (dari hasil rampasan perang) di Khaibar. Lalu dia menghadap Nabi Saw. Untuk memohon fatwa tentang kebun itu. Dia berkata, “ Wahai Rasulullah, saya mendapatkan bagian kebun di Khaibar, yang belum pernah saya mendapatkan suatu harta yang lebih berharga daripada kebun itu. Maka, apakah yang harus saya lakukan terhadap kebun itu?” Beliau bersabda, “ Jika kamu mau wakafkanlah kebun itu dan sedekahkanlah hasilnya!” Kemudian ‘Umar menyedekahkan hasil kebun itu, sedangkan kebunnya tidak dijual, tidak dibeli, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan. Selanjutnya, dia berkata,” ‘Umar menyedekahkan hasil kebun itu kepada orang- orang fakir, kaum kerabat, budak, sabilillah ( di jalan Allah ), ibn sabil ( musafir ),dan tamu. Tiada berdosa orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian dari penghasilan wakaf itu dengan cara baik atau memberi makan kawannya tanpa menganggapnya sebagai harta miliknya sendiri ( tidak sewenang- wenang mempergunakannya seperti miliknya sendiri ).” ( 5 : 74—S.M. )

Pahala yang menyertai seseorang sepeninggalnya.
1001. Dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah Saw. Bersabda, “ Apabila seseorang meninggal, putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu amal jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” ( 5 : 73—S.M. )

Hadits Arba'in An-Nawawi dengan Syarah Ibnu Daqiqil 'Ied
Hadist ke- 25, Bersedekah tidak mesti dengan harta
Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia berkata: Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bersedekah ? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah sedekah, tiap-tiap tahmid adalah sedekah, tiap-tiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah kemungkaran adalah sedekah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah “. Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. [Muslim no. 1006]
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah” menyatakan pengakuan bahwa setiap orang yan melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar dipandang melakukan shadaqah, yang hal ini akan memperjelas makna tasbih dan hal-hal yang disebut sebelumnya, karena amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu kifayah, sekalipun bisa juga menjadi fardhu ‘ain. Berbeda halnya dengan dzikir yang merupakan perbuatan sunnah, pahala atas perbuatan wajib lebih banyak daripada perbuatan sunnah, seperti yang disebutkan dalam sebuah Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Allah berfirman : “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan perbuatan yang Aku cintai yang Aku wajibkan kepadanya”.

Hadits Arba'in An-Nawawi dengan Syarah Ibnu Daqiqil 'Ied
Hadist ke-26, Segala perbuatan baik adalah sedekah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : ‘Setiap anggota badan manusia diwajibkan bershadaqah setiap hari selama matahari masih terbit. Kamu mendamaikan antara dua orang (yang berselisih) adalah shadaqah, kamu menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah shadaqah, berkata yang baik itu adalah shadaqah, setiap langkah berjalan untuk shalat adalah shadaqah, dan menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah ”. [Bukhari no. 2989, Muslim no. 1009]
Dalam shahih Muslim disebut jumlah anggota badan ada tiga ratus enam puluh. Qadhi ‘Iyadh berkata : “Pada asalnya kata “sulaama” bermakna tulang, telapak tangan, jari-jari dan kaki, kemudian kata tersebut biasa dipakai dengan arti seluruh anggota badan”.Sebagian ulama berkata : “Yang dimaksud di sini adalah shadaqah anjuran atau peringatan, bukan berarti shadaqah yang wajib. Sabda beliau “kamu mendamaikan antara dua orang (yang berselisih) adalah shadaqah” yaitu mendamaikan keduanya secara adil.
Pada Hadits lain riwayat Muslim disebutkan :“Setiap anggota badan dari seseorang di antara kamu dapat berbuat shadaqah. Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap tahlil adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, amar ma’ruf adalah shadaqah, tetapi semuanya itu bisa Dicukupkan dengan (melakukan) dua raka’at shalat Dhuha”.
Maksudnya, semua shadaqah yang dilakukan oleh anggota badan tersebut dapat diganti dengan dua raka’at shalat Dhuha, karena shalat merupakan kerja dari semua anggota badan. Jika seseorang shalat, maka seluruh anggota badannya menjalankan fungsinya masing-masing. Wallahu a’lam.

Filantropi Islam, yang di wujudkan dalam zakat, infak, sedekah dan wakaf. Zakat adalah salah satu upaya atau kegiatan aktivitas dalam Filantropi Islam. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Zakat berasal bentukan kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut terminologi syariah (istilah). Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini sangat erat sekali. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang- orang tertentu, dengan syarat- syarat tertentu pula. Harta yang dikeluarkan itu, akan membersihkan, mensucikan, diberkahi, semua harta yang dizakati, dan memelihara pertumbuhannya. Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu, antara lain sebagai berikut. Pertama Al- milk at- tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan dimili secara sah, yang di dapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan dan diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tidak akan diterima zakatnya. Dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah pernah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat atau sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil). Kedua, an-namaa adalah harta yang berkembang jika di usahakan atau memiliki potensi untuk berkambang misalnya hata perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya. Ketiga, telah mencapai nisab, Harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Keempat, telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang dibutuhkan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya. Kelima, telah mencapai satu tahun untuk harta- harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya. Zakat dapat dibedakan antara; Zakat mall dan zakat fitrah. Zakat mall adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang- orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu pula. Kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya itu adalah :
Emas, perak dan uang
Barang dagangan
Binatang ternak
Hasil bumi, hasil laut serta hasil jasa seseorang
Barang tambang & barang hasil temuan
Masing- masing golongan harta kekayaan ini berbeda nisab, yakni jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Haul yaitu jangka waktu yang ditentukan bila seseorang wajib mengeluarkan zakat hartanya, dan Qadar zakatnya yakni ukuran besarnya zakat yang harus di keluarkan. Tuhan menyebut delapan golongan orang- orang yang berhak menerima zakat (8 Asnaf)yaitu:
Fakir
miskin
Amil (orang yang mengurus zakat.)
Muallaf (orang yang baru masuk Islam yang lemah imannya.)
Riqab (hamba sahaya atau budak belian yang baru diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya supaya menjadi orang merdeka.)
Gharim (orang yang berhutang)
Sabilillah (orang yang dengan segala usaha yang baik, dilakukannya untuk kepentingan agama dan ajaran Islam)
Ibnussabil (orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan yang bermaksud baik)

Sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam sebelum hari raya Idulfitri. Banyaknya 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dapat dibayar dengan uang seharga tiga setengah liter beras itu. Beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus sama kualitasnya dengan beras yang biasa dikonsumsi oleh orang yang bersangkutan sehari- hari. Seorang kepala keluarga, selain dari memfitrahi dirinya sendiri wajib juga memfitrahi semua orang yang menjadi tanggungannya, termasuk istri, anak- anak, orangtua, bahkan pembantu rumah tangganya. Pengeluaran zakat fitrah boleh dilakukan sejak permulaan bulan Ramadhan, namun yang paling utama adalah pada malam sebelum Idulfitri (akhir ramadhan). Selambat- lambatnya pagi 1 syawal sebelum shalat Idulfitri dimulai. Fitrah yang dibayar setelah dilakukannya shalat Idulfitri maka dianggap sedekah biasa, bukan zakat fitrah lagi. Yang diutamakan menerima zakat fitrah adalah fakir miskin (Hadist).
Infak berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Termasuk pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang kafir untuk kepentingan agamanya (surah al- anfal : 36). Sedangkan menurut terminologi syariah, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk sutu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika Zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisabnya. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang barpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan pada orang yang berhak dizakati atau 8 asnaf, maka infak dapat diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya. Infak juga berarti, pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.
Sedekah berasal dari kata “Shadaqa” yang berarti “benar” orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariah, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk hukum dan ketentuan- ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memili arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmateriil. Seringkali kata- kata sedekah dipergunakan dalam al-quran, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat. Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak dan bersedekah, Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa, ciri mukmin yang sungguh- sungguh imannya, ciri mukminin yang mengharapkan keuntungan abadi. Berinfak akan melipat gandakan pahala di sisi Allah. Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan. Sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang- orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakan oleh ajaran Islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain, termasuk dalam katagori sedekah.
Secara harfiah, wakaf berarti “al- habsu” “menahan” atau “mendiamkan sesuatu”, wakaf adalah menahan atau mendiamkan sesuatu benda sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh pemiliknya semula karena telah berubah status kepemilikannya. Contohnya : sebidang tanah yang awalnya adalah milik Pak Ahmad, kemudian diwakafkan kepada suatu yayasan untuk dibangun di atasnya sebuah masjid maka sejak itu tanah tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh Pak Ahmad. Tanah tersebut telah berubah kepemilikannya dari hakkul- adam ‘ hak manusia ‘ menjadi hakkullahi ‘ hak Allah ‘. Karena itu,wakaf tidak boleh diperjual belikan, diwariskan, atau diberikan kepada orang (pihak lain) yang menyebabkan hilangnya wakaf tersebut. Wakaf artinya menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Orang yang telah mewakafkan hartanya tidak berhak lagi atas barang atau benda yang diwakafkan itu karena selain dari ia telah menanggalkan haknya atas bekas hartanya itu, peruntukannya pun telah berbeda pula yakni untuk kepentingan orang lain atau untuk kepentingan umum. Wakaf adalah salah satu lembaga pemanfaatan yang sangat digalakan dalam ajaran Islam karena merupakan perbuatan baik yang pahalanya tidak putus- putus diterima oleh yang melakukannya, selam barang yang diwakafkan itu tidak musnah dan terus dimanfaatkan orang. Menuru ketentuan Islam, ada beberapa unsur dan syarat yang harus dipenuhi agar wakaf terwujud, yaitu : Ada orang yang mewakafkan hartanya, ada harta yang di wakafkan, ada tujuan yang jelas, ada pernyataan atau ikrar dari orang yang berwakaf dan Ikrar itu (di Indonesia) harus di ucapkan menurut ketentuan yang berlaku.
Filantropi Islam sebagai wujud nyata dalam pemerataan pendapatan, dari suatu hasil ekonomi, berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al- Quran dan Hadist. Pemerataan hasil kegiatan ekonomi untuk kemaslahatan umat Islam, atau harus dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam, tidak ada kecemburuan sosial antara si kaya dan si miskin, tidak ada lagi jurang pemisah diantara mereka, semua saling cinta kasih, saling membantu antara yang mampu dengan yang tidak mampu, saling tolong menolong, saling menghargai hak dan kewajiban masing – masing dan hidup damai, Dengan Filantropi Islam ( ZISWAF) diharapkan semua umat Islam dapat hidup makmur sejahtera dan bahagia dunia maupun akherat.
Daftar Pustaka

Hadist 36. TERJEMAH HADIST SHAHIH BUKHARI AL IMAM AL BUKHARI oleh UmairulAhbab Baiquni, penerbit “ HUSAINI” Bandung.
MENJAWAB PERSOALAN FIQIH IBADAH, Ahmad Zubaidi, dkk, penerbit“ Al- Mawardi Prima”
PANDUAN PRAKTIS TENTANG ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DRS. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc. , penerbit “Gema Insani”.
PEDOMAN ZAKAT, Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, penerbit “ PT. Pustaka Rizki Putra” Semarang.
SISTEM EKONOMI ISLAM ZAKAT DAN WAKAF, Mohammad Daud Ali, penerbit Universitas Indonesia.
FIQIH SEHARI- HARI, Saleh Al- Fauzan, penerbit “ Gema Insani” Jakarta 2006.
PEDOMAN HIDUP MUSLIM, Abu Bakr Jabir Al- Jaza’iri, penerbit “ Litera AntarNusa”.
Hadist 501, 509, 510, 511, 523, 525, 526, 533, 543A, 543B, 544, 560, 561, 1000, 1001, RINGKASAN SHAHIH MUSLIM, disusun oleh, Al- Hafizh Zaki Al-Din ‘Abd Al- ‘ Azhim Al-Mundziri, penerjemah : Syinqithy Djamaluddin dan H.M. Mochtar Zoerni, penerbit, “ Mizan”.
Hadist Arba’in An- Nawawi dengan Syarah Ibnu Daqiqil’ Ied, “ Versi 1.0”, Dzulqa’dah 1426 H (Desember 2005).
Al- Quran Digital, “ Versi 2.1”, Jumadil akhir 1425 H (Agustus 2004)
Pengenalan Eksklusif EKONOMI ISLAM, Mustafa Edwin Nasution dkk, “ Kencana Prenada Media Group” Jakarta 2006.
Literatur dari Internet, “ Filantropiuntuk keadilan sosial”.